CIMAHI-NN alias Onang (27) dan NS (17) terpaksa diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan serta pemerkosaaan terhadap gadis dibawah umur asal Cimahi.
Keduanya tega menyetubuhi ZNS (15) saat korban tak sadarkan diri di sebuah kebun di Kampung Warung Muncang RT 01 RW 13 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (29/1) lalu.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami dapat menangkap kedua tersangka beberapa hari setelah kejadian,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Jumat (7/2).
Dia menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan sesosok wanita dalam keadaan luka parah dan pingsan.
“Kemudian Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Cisarua melakukan pengecekan ke TKP. Ternyata, memang benar ada seorang wanita dalam keadaan luka parah di tubuhnya,” terangnya.
Menurut Yoris, sehari sebelum kejadian, tersangka NS berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan korban kemudian mengajaknya ketemuan.
“Korban dijemput NS di depan RSUD Cibabat sekitar jam 16.00 WIB. Korban lalu dibawa NS serta temannya (saksi) ke daerah Cipageran. Mereka duduk di saung, dan ketemu dengan tersangka NN,” katanya.
Tersangka NN kemudiam meminta NS dan temannya membeli minuman keras (miras). Mereka kemudian bersama-sama menenggak miras sambil memaksa korban. “Tersangka NS kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Namun belum terjadi perkosaan,” ucap Yoris.
Disaat NS dan temannya disuruh kembali NN untuk membeli makanan dan rokok, NN lalu membawa korban ke sebuah kebun dengan sepeda motor. “Saat di TKP, tersangka NN melakukan penganiayaan terhadap korban, memukul wajah korban, dan menusuk korban dengan menggunakan batang bambu yang mengenai pipi sebanyak 4 kali, mengakibatkan luka robek dan lubang di bagian pipi korban,” beber Yoris.
Dalam keadaan tidak berdaya dan terluka, lanjut Yoris, korban disetubuhi NN sebanyak 3 kali. Agar tak terendus warga, tubuh korban ditutup bambu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 76 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. “Untuk korban sendiri saat ini masih dalam perawatan di RSUD Cibabat Cimahi,” tambahnya.(eko/sep)