PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Uniknya, ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menyebutkan, pihaknya menerima laporan warga terkait adanya tindakan KDRT yang dilakukan seorang pria berinisial AIP (30), warga Kampung Krajan, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
“AIP ini melakukan kekerasan dan hendak membuang anaknya ke sungai karena merasa kesal terhadap istrinya yang melaporkannya atas tindakan KDRT,” kata Kapolres di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/2).
Mendapatkan laporan tersebut, sambungnya, Unit 1 Satreskrim Polres Purwakarta yang dipimpin Aiptu Agus Permana segera mendatangi lokasi. Di lokasi warga telah berkumpul, termasuk Babinkamtibmas dan Babinsa.
“Namun tak ada yang berani mendobrak rumah yang bersangkutan karena khawatir AIP melakukan tindakan nekat membuang anaknya ke sungai atau melakukan tindakan berbahaya lainnya terhadap anaknya yang berusia 10 tahun,” ujarnya menjelaskan kronologi kejadian.
Mengatur siasat, Unit 1 langsung mendobrak rumah AIP dan langsung menyelamatkan sang anak. Anggota tim lainnya langsung mengamankan AIP.
“Situasi pun terkendali. Tim kemudian menggeledah rumah pelaku dan ternyata ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,36 gram beserta bong,” kata Kapolres.
Unit 1 kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Purwakarta. “Ternyata AIP ini sudah masuk TO (Target Operasi) Satnarkoba Polres Purwakarta. Dirinya adalah pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Purwakarta Kota, khususnya di Munjul,” ujarnya.
Pelaku, kata Kapolres, sudah diringkus, barang bukti narkoba juga sudah diamankan. “Penanganan AIP sudah diserahkan dari Satreskrim ke Satnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Satreskrim dan jajaran Polsek di wilayah Polres Purwakarta untuk selalu berkoordinasi sesuai instruksi Kapolres Purwakarta AKBP Matrius.
“AIP ini berawal dari laporan KDRT. Berkat koordinasi yang baik, maka terungkap pula jika AIP ini seorang pengedar. Untuk kasus narkoba tengah kami tangani. Pun dengan kasus KDRT-nya ditangani Satreskrim,” ujar Heri.
AIP dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelaku juga dikenai UU KDRT.(add/vry)