Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK

0 Komentar

Manfaat Tak Berkurang, Bahkan Lebih Baik

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJAMSOSTEK. Hal ini dilakukan paling lambat hingga 2029.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Herry Subroto membenarkannya. Bahkan, pihaknya menyambut baik pengalihan pengelolaan dana pensiun tersebut.
Apalagi, kata dia, hal itu memang sudah diamanatkan UU No. 24/2011. “Cepat atau lambat hal ini akan segera terealisasi,” kata Herry kepada koran ini di Purwakarta, Jumat (14/2).
Untuk pelaksanaan di Kantor Cabang Purwakarta, Herry memastikan kesiapan timnya. “Kami di kantor cabang sudah siap. Tinggal menunggu arahan dari pusat,” ucap Herry.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono menyampaikan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU No. 24/2011 tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
“Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Kami juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” kata Sumarjono melalui press release yang diterima redaksi, Rabu (12/2).
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja non-PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.

Manfaat program pensiun untuk PNS

Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
“Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk.
Yaitu, sambungnya, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

0 Komentar