KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang meluncurkan program pelayanan Delivery Tilang. Program pelayanan antar barang bukti tilang tersebut pun diluncurkan dalam penandatanganan fakta Integritas menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Jadi kita mulai dari diri kita sendiri. Dan kita menyiapkan berbagai inovasi program. Salah satunya adalah pelayanan Delivery Tilang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, Selasa (18/2).
Rohayatie menjelaskan, program tersebut untuk menghindari transaksi langsung antara pelanggar tilang yang akan mengambil barang bukti dan memudahkan pelayanan. Sehingga warga tidak perlu mengantre ke loket pelayanan tilang.
Dia menjelaskan warga tinggal melihat putusan pengadilan tentang tilang di papan yang terpampang di Kejaksaan. Kemudian, setelah itu pelanggar tinggal mengirimkan foto setor pembayaran tilang (briva), foto surat tilang, foto KTP pelanggar dan konfirmasi melalui Whats App call senter 0812-9306-8094 . “Dan kita akan kirimkan ke alamat tersebut dan gratis. Mau dari Karawang ataupun luar kota,” katanya.
Kegiatan ini, kata dia, diawali dengan penandatanganan penyematan PIN kemudian dilanjutkan dengan penandatangan fakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan dan penandatanganan Piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, serta disaksikan oleh Bupati Cellica, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Pengadilan Negeri Karawang, Kalapas Karawang.
“Pada intinya bagaimana kita mengubah ke arah yang lebih baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dalam hal penegakan hukum di Kabupaten Karawang dan rencananya juga akan dibuat pelayanan satu pintu penegakkan hukum, baik kepada masyarakat maupun stakeholder supaya lebih akuntabel,” terangnya.(aef/sep)