CIJAMBE-Jalurnya berkelok, luas jalan yang sempit dan rawan longsor, itulah yang jalan Cijambe-Cirangkong.
Ditambah pula dengan nyaris tidak adanya penerangan jalan umum (PJU), membuat masyarakat di sana tidak merasa aman dan nyaman jika berkendara pada malam hari.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh warga Cijambe, Suwandi.
Menurutnya, keberadaan JPU sangat diperlukan oleh masyarakat Cirangkong- Cijambe, yang kerap menggunakan jalan tersebut sebagai jalur utama jika akan bepergian.
“Kita jika mau ke kota tidak ada lagi jalan, ya pasti lewat sini. Kondisi yang gelap, rawan longsor, juga luas jalan yang sempit saya merasa kenyamanan dan keamanan berkendara saya terancam memang. Apalagi jika terpaksa harus bepergian pada malam hari,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tidak adanya JPU sepanjang jalur tersebut. Khawatir jika dimanfaatkan oleh seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Sekalipun sepengetahuannya hingga saat ini belum ada terjadi, namun tetap rasa khawatir tersebut kerap menghantuinya.
“Memang belum ada kejadian setahu saya ya, namun tetaplah bikin tidak tenang. Biasanya kalau tidak terlalu penting, kadang perjalanan kita tunda sampai besok pagi,” tambahnya.
Masyarakat yang lain, Erni Lestari, mengaku kerap sekali khawatir jika anak perempuannya pulang melewati magrib. Kekhawatirannya juga sama seperti yang diungkapkan Suwandi, lantaran jalanan gelap, nyaris tidak ada satupun PJU.
“Anak saya yang pertama kebetulan kuliah di Subang, kalau pulangnya melewati magtib kadang suka saya suruh nginep aja di Subang,” jelasnya.
Sementara itu pihak Kecamatan Cijambe, melalui Pelaksana harian, Dede mengakui jika pihak Pemcam juga kerap menerima keluhan serupa dari masyarakat. Pihaknya berharap Pemda Subang bisa segera memenuhi keperluan JPU di sekitar jalan tersebut.
“Iya memang betul, saya juga tidak tahu percis apa persoalannya di jalur sana belum tersedia PJU,” ungkapnya.
Bagaimanapun, keselamatan dan kenyamanan masyarakat menggunakan fasilitas umum seperti jalan, lengkap dengan penerangannya adalah amanat undang-undang yang di alamatkan pada penyelenggara pemerintahan.(idr/vry)