Gaji Belum Tentu Naik 50 Persen
SUBANG-Terbitnya Permen No 8 tahun 2020 tentang juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membawa angin segar bagi sekolah penerima. Sebab ada beberapa perubahan yang berbeda dengan juknis BOS tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan tersebut adanya ketentuan kenaikan prosentase penggunaan BOS sebesar maksimal 50 persen untuk gaji honorer sekolah. Sebelumnya hanya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Subang, Suhaerudin mengatakan, kenaikan tersebut bukan berarti gaji honorer harus naik 50 persen. Akan tetapi itu batas dimana sekolah bisa menggunakan BOS untuk biaya gaji honorer sebesar maksimal 50 persen. “Bagi sekolah yang tidak menggunakan alokasi dana BOS untuk membiayai honorer tidak mencapai 50 persen tidak jadi masalah,” ujarnya.
Sehingga dana BOS-nya, kata dia, bisa digunakan untuk membiayai kegiatan atau kebutuhan lainya sesuai dengan yang tertera di juknis BOS tersebut. Bisa saja sekolah menggunakan dana BOS nya untuk gaji honorer kurang dari 50 persen.
Selain peningkatan prosentase BOS untuk gaji honorer naik sampai 50 persen. Ternyata di juknis BOS tahun 2020 ada yang juga kurang mengenakan bagi tenaga honorer baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Pada juknis disebutkan honorer yang berhak dibiayai oleh dana BOS ternyata mereka yang sudah punya Nomor Induk Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
“Tentu kenyataan ini tidak mengenakan bagi mereka tenaga honorer yang belum punya NUPTK. Lagi-lagi tenaga honorer di sekolah merasa dipinggirkan,” ujarnya.
Dia menuturkan, hal tersebut menjadi problem serius bagi tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri. Alasannya mereka tidak bisa dibayar gajinya karena sekolah negeri operasional dan belanja pegawainya dibiayai oleh dana BOS.
Mengingat sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Kita akan lihat ada solusi terbaik untuk masalah ini.
Dia mengatakan, adapun guru honorer di sekolah swasta yang tidak atau belum punya NUPTK solusinya lebih mudah dan sudah biasa dilakukan.
Mereka guru honorer swasta tanpa NUPTK masih bisa menerima honor dari sekolah tersebut. Karena sekolah swasta bisa menggunakan dana yayasan atau dana iuran dari orang tua siswa untuk membayar honor mereka.