DPRD Kabupaten Bandung Barat Diimbau Agar Tak Jadi TKI

0 Komentar

Kasus Kulsum jadi Pelajaran
PADALARANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) imbau masyarakat tidak berangkat bekerja ke luar negeri. Apalagi, jika tidak memiliki keterampilan, keahlian, maupun bekal pendidikan yang mumpuni.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD KBB, Rismanto pasca menyaksikan langsung kondisi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Cipadang Manah RT 001 RW 016 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang, KBB. Kulsum (44) mengalami depresi berat setelah 8 bulan bekerja di Arab Saudi dan mengurusi orang dengan gangguan kejiwaan di sana.
Menurutnya, dirinya menerima langsung penanganan Kulsum saat dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat (RSJ Cisarua). Sebelum di pulangkan ke Indonesia, Kulsum berpindah-pindah majikan sebanyak tiga kali sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang disalurkan melalui jasa pengiriman TKI ilegal dari Cianjur.
“Ini harus menjadi pelajaran buat kita semua, kebetulan saya juga sempat menerima TKW, Ibu Kulsum waktu dia dibawa ke RSJ Cisarua,” ungkap Rismanto, Kamis (27/2).

Penanganan Kulsum sangat sigap

Penanganan Kulsum sendiri, terang dia, baik dari Disnakertrans, Dinkes, Dinsos yang dibantu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sangat sigap melakukan advokasi dalam upaya menangani kepulangan Kulsum dari Arab Saudi.
“Saya mengapresiasi lah ketiga dinas itu kerjasamanya dalam waktu singkat, Ibu Kulsum sudah bisa ke tanah air dan disini ditangani dengan baik, apa di RSJ dan saya melihat sendiri ditangani dengan baik,” ujarnya.
Mengingat banyaknya peristiwa nahas yang dialami TKI di negeri orang, dia menegaskan, Kepmen nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah untuk disosialisasikan dengan baik.
Supaya masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut di samping mencegah timbulnya korban yang lebih banyak lagi.
“Saya kira pemerintah perlu menyosialisasikan secara intensif menyebarkan memoratorium itu supaya lembaga atau pihak-pihak yang selama ini mengirim tenaga kerja itu, menahan diri untuk tidak melakukan itu. Kalau itu dipenuhi, dipatuhi masyarakat saya rasa peristiwa itu akan terminimalisasi,” ungkapnya.
Adanya memoratorium Kepmen nomor 260 tahun 2015, dia menuturkan, selain untuk mencegah terjadinya peristiwa buruk yang menimpa TKI, juga ditujukan untuk mengurangi TKI ilegal.

0 Komentar