Merdeka Belajar dan Ironi Regulasi BOS

0 Komentar

Terobosan yang dibuat oleh Mendikbud tak berhenti sampai disitu, perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah juga disambut baik oleh pihak sekolah.
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyaluran agar tidak ada lagi sekolah yang terlambat menerima dana BOS karena berbagai alasan.
Namun, terobosan pemerintah pusat tersebut nampaknya kurang disambut baik oleh pemerintah daerah.

Kebijakan dinas terkait yang kurang dapat diterima oleh akal sehat

Masih ditemukannya kasus dimana sekolah tetap harus memperoleh rekomendasi dari dinas terkait untuk dapat mencairkan dana yang sebenarnya sudah ada di rekening sekolah masing – masing tersebut patut kita sayangkan.
Secara logika, uang yang sudah ada di rekening sekolah seharusnya harus sudah bisa diambil untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Menghambat sekolah untuk melaksanakan kewajibannya justru bertentangan dengan konsep Merdeka Belajar yang digaungkan oleh Mendikbud.
Kebijakan dinas terkait yang kurang dapat diterima oleh akal sehat tersebut pada akhirnya mendatangkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Beberapa sekolah terpaksa mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan bunga yang cukup tinggi untuk dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya.
Demikian halnya dengan para guru honorer yang mengandalkan pendapatannya dari dana BOS tersebut, mereka terpaksa menjadi konsumen penyedia jasa keuangan tidak resmi dengan bunga yang juga lumayan tinggi.
Jika hal ini dibiarkan terus menerus, tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan yang diberikan oleh pihak sekolah.
Untuk dapat mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar secara paripurna, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Menghambat pencairan dana BOS dengan berbagai dalih hanya akan mengakibatkan bangsa ini semakin jauh tertinggal dari bangsa – bangsa lainnya.
Pemerintah daerah khususnya dinas terkait semestinya hadir memberi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh sekolah, bukan malah menambah beban sekolah.
Adapun setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti keterlambatan penyampaian laporan hendaknya ditangani secara institusi, bukan berimbas secara keseluruhan.
Dengan begitu, tidak ada algi sekolah yang harus menanggung beban berat akibat ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyiukseskan program pemerintah pusat.

0 Komentar