Disdukcapil Uji Coba Sistem Daring
SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menguji coba sistem daring Kartu Identitas Anak (KIA). Sistem online yang tidak bisa dibendung, merambah ke pelayanan masyarakat yang ada di pemerintahan. Seperti pembuatan KIA, Disdukcapil menargetkan dalam waktu dekat untuk pemohon bisa mengajukan secara online hanya lewat aplikasi di ponsel.
Kepala Disdukcapil Subang DR. Drs. H. Yayat Sudrajat M.Si mengatakan , pihaknya saat ini sedang fokus terhadap sistem online. Nanti rencananya, Kantor Disdukcapil Subang tidak akan difungsikan untuk pelayanan, tetapi hanya untuk pencatatan dan adminstrasi saja. Sedangkan UPT-UPT Disdukcapil yang ada di berbagai kecamatan yang akan difungsikan. “Kita mencoba melakukan sesuatu yang lebih baik dan lebih mengacu kepada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Subang Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan uji coba untuk pembuatan KIA, yang permohonannya melalui sistem daring. Pihaknya menyiapkan dari tenaga SDM dan juga perlengkapan untuk dapat menerima permohonanan dengan sistem online dari masyarakat, melalui ponsel yang sudah mendownload aplikasinya. “Kita sedang uji coba, bisa tidaknya dilakukan,” ujarnya.
Pada pelaksanaannya, Fauzi menjelaskan, masyarakat akan bisa mengajukan permohonan KIA dengan hanya men-scan Kartu Keluarga. Ketika sudah diterima pengajuannya, Disdukcapil langsung memproses pengajuan.
Ketika nantinya sudah selesai untuk KIA tersebut bisa di-print sendiri oleh pemohon di rumah ataupun di mana saja asal ada mesin printnya. “Pengajuannya ada di aplikasi gadget.
Nah, ketika diajukan permohonannya kita terima langsung kita proses. Jika sudah jadi, kita kirimkan ke pemohon secara online lagi. Pemohon bisa langsung mencetak menggunakan kertas yang ketebalannya mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.
Menurut Fauzi, jika uji coba yang dilakukan berhasil, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan launching oleh Bupati Subang. Sistem permohonan online tersebut nantinya tidak hanya berlaku terhadap KIA saja, melainkan juga bagi Akta Kelahiran dan surat pindah. “Nantinya, masyarakat bisa mengajukan permohonan tanpa perlu adanya ribet, apalagi tidak ada biaya yang dibebankan alias gratis,” katanya.