Masyarakat Tak Mampu Dibebaskan Biaya Perkara

0 Komentar

Khusus Perbaikan Identitas Diri
SUBANG-Pengadilan Negeri Subang menggelar bimbingan teknis pelaksanaan layanan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara bagi warga tidak mampu (buruh, tani, dan nelayan) di ruang rapat Bupati, Jumat (6/3).
Sekda Subang, Aminudin yang membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat positif untuk peningkatan kesejahteraan warga tidak mampu, khususnya dalam perbaikan identitas diri, sehingga bisa terlayani dengan baik.
Dia mengatakan, satu bulan yang lalu telah dilaksanakan launching sidang e-litigasi secara terbuka, dengan dibaginya di empat titik, di Kantor PN Subang, Kecamatan Purwadadi, Cisalak dan Kecamatan Pamanukan.
“Ini sesuatu yang luar biasa, terwujud karena kolaborasi kita semua. Secara khusus atas inisiatif KPN Subang. Karena visi pemkab Subang untuk mewujudkan masyarakat Subang bersih, sejahtera dan berkarakter. Subang Jawara, Jaya, istimewa pelayanan publiknya, sejahtera penduduknya,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini Pemkab Subang fokus kepada pelayanan istimewa. Bagaimana accses for justice kepada masyarakat tercapai. Fenomena ini sudah dijawab oleh Pemkab bekerja sama dengan PN Subang, melalui program layanan sidang keliling ini.
“Itu tidak bisa tercapai, tanpa adanya sinergi kita semua, LBH Unsub, Peradi, Kemenag, BPJS dan Dinas Kependudukan,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Subang, R. Hendral mengatakan dengan 30 kecamatan yang tersebar sebelumnya pengadilan tidak bisa produktif dalam hal layanan. Masyarakat membutuhkan jarak tempuh sampai 2-3 jam. Biaya perjalanan dan ongkos perkara juga mahal, padahal warga yang datang hanya untuk memperbaiki data kependudukannya saja.
“Sementara mereka rata-rata ekonomi tidak mampu. Betapa abainya kita membiarkan mereka dalam kondisi yang demikian. Karenanya program access for justice dari PN Subang ini menjadi terobasan dari kami, untuk menjangkau masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
Dia mengatakan, masyarakat terhalang mendapat acces keadilan, karena SDM masyarakatnya kurang, biayanya mahal dan sifat penegak hukumnya yang agak jaim. Hal ini, kata dia, diubah semuanya.
“Kita bebaskan biaya perkara dengan prodeo murni, gratis semuanya dengan SK KPN dan dibiayai DiPA Mahkmah Agung dan didanai oleh Pemkab Subang,” ujarnya.

0 Komentar