KARAWANG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyelenggarakan acara Spectaxcular 2020 bertempat di KPP Karawang Utara bersamaan dengan kegiatan Car Free Day, Minggu (8/3). Hal itu untuk mengkampanyekan pajak dan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh.
Selain itu, kegiatan dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, mengenai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2020, dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengatakan bahwa tujuan kegiatan untuk mengingatkan masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, yang dengan batas akhir penyampaian tanggl 31 Maret untuk Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Badan.
“Bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetapi belum mempunyai NPWP, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri di KPP domisili masing-masing,” katanya.
Yoyok juga meminta kepada Wajib Pajak untuk menggunakan sarana pelaporan SPT melalui media elektronik e-filing. Hal itu guna menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di KPP menjelang tanggal jatuh tempo.
“E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.,” ucapnya.
Manfaat pajak harus juga dinikmati oleh masyarakat luas
Acara ini selain dikuti oleh pegawai dari Kanwil DJP Jawa Barat II dan 6 KPP, juga mengundang instansi-instansi yang berada di wilayah Kabupaten Karawang seperti Bupati, Instansi Vertikal, BUMN dan Tax Center Universitas Singaperbangsa Karawang sehingga jumlah peserta yang menghadiri acara ini diperkirakan sekitar 600 orang.
Pada kegiatan ini, tamu undangan dan masyarakat dapat mengikuti kegiatan senam pagi bersama, menerima berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II.
Bentuk layanan perpajakan yang disediakan adalah layanan Pojok Pajak (Tax Corner) dimana masyarakat mendapatkan layanan perpajakan secara gratis seperti: layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN, konsultasi perpajakan dan cetak ulang kartu NPWP.