Sebelum Penegak Hukum Bertindak
SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang melakukan pengecekan izin lokasi usaha di lahan seluas 11 ribu hektar. Pengecekan tersebut untuk memastikan apakah izin tersebut masih berlaku atau tidak.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPSTP Subang Didin Wahyudi S.Sos mengatakan, 11 ribu hektar lahan yang digunakan usaha di Subang meliputi kegiatan usaha seperti untuk pabrik, toko modern dan usaha lainnya.
“Izin lokasi tersebut berlaku selama tiga tahun dan jika sudah habis maka harus diperpanjang lagi, ” ujarnya.
Dia mengatakan, jika izin lokasi tersebut tidak diperpanjang maka akan berurusan dengan penegak hukum. Sebelum ditindak oleh penegak hukum, pihaknya terus mengingatkan agar disiplin melakukan perpanjangan izin lokasi.
“Makanya kita lakukan pengecekan terus dan kita ingatkan mereka segera memperpanjang ketika mau habis masa berlakunya,” ujarnya.
Didin mengatakan, bagi investor yang sudah mengantongi izin lokasi agar aktif melakukan komunikasi dengan DPMPSTP Subang mengenai pelaksanaan pembangunannya.
“Para investor ketika sudah mendapatkan dan memperoleh izin lokasi maka wajib memeberikan laporan ketika sudah melakukan pembangunannya.
Selama ini banyak investor yang sudah mengajukan izin lokasi dan memperoleh izin tersebut tidak melaporkan kembali kepada kita setelah pengerjaan pembangunannya,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini ada dua investor yang mengajukan permohonan izin untuk membangun perumahan. Izin akan dikeluarkan setelah persyaratan terpenuhi.
“Ada dua perumahan baru yang akan hadir di subang jika di lihat dari permohonan yang masuk,” ujarnya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman Kabupaten Subang, Bayu Aji mengatakan, saat ini sangat banyak pembangunan perumahan di Subang. Pertumbuhan pembangunan perumahan itu dipengaruhi oleh adanya Pelabuhan Patimban. “Ya memang saat ini sangat banyak perumahan yang dibangun,” katanya.(ygo/ysp)