Tidak Setor PAD dan Kurang Target, BUMD Kena Sanksi Administratif

0 Komentar

Auditor Akuntan Publik Tetapkan Nominal
SUBANG-Auditor akuntan publik sudah melakukan perhitungan, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) per tahunnya. Jika BUMD tidak mampu memberikan PAD atau kurang dari target, maka akan ada sanksi administratif karena melanggar aturan kesepakatan.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang H. Tarwan mengatakan, auditor akuntan publik sudah menetapkan nominal PAD yang harus disetorkan sesuai dengan yang ditetapkan. PAD harus sudah disetorkan di tahun 2020. “Nominal sudah ditetapkan, dan BUMD sudah harus menyetorkan tahun 2020 ini,” ujarnya.
Tarwan menambahkan, BUMD yang ada di Kabupaten Subang dengan core bisnisnya masing-masing harus mampu menberikan target PAD yang sudah ditetapkan. Harus dimaksimalkan pendapatan dari core bisnisnya dengan perkiraan yang matang. Apalagi juga untuk potensi-potensi yang ada sesuai dengan konsentrasi BUMD itu sendiri.
“Tanggung jawab dari BUMD bagaimana memaksimalkan pencapaian target PAD, yang jelas sesuai dengan core bisnisnya dan juga potensi yang ada harus dimaksimalkan,” imbuhnya.
Capaian PAD BUMD di Kabupaten Subang, Tarwan memaparkan, ada yang sudah menyetorkan ada juga yang belum. Seperti BUMD PT BPR Subang Gemi Nastiti (Perseroda) Rp13 miliar, PT BPR KU Rp588 juta, PT Subang Sejahterea Rp1,75 miliar, PDAM Tirta Rangga Rp800 juta.
BUMD yang sudah dihitung potensi pendapatannya oleh auditor akuntan publik yang ditunjuk BUMD itu sendiri. Khusus untuk PT Subang Energi Abadi, potensi PAD nya belum memungkinkan karena sektor pendapatannya minim.
“Kenapa PT Subang Sejahtera harus ada kontribusi PAD, karena ada Partisipan Interest (PI). Ada bagian Pemda Subang 10 persen dari keuntungan yang diperoleh dari Pertamina Migas Hulu Jabar, sehingga punya deviden 2,9 persen. Sementara untuk PT Subang Energi Abadi masih belum ada PI nya,” katanya.
Tarwan meyakini BUMD di Kabupaten Subang yang sudah di audit perhitungan untuk target PAD nya, bisa mencapai target. Jikalau BUMD tidak bisa mencapai target PAD yang sudah ditetapkan oleh auditor akuntan publik, maka bisa terkena sanksi administratif.
“Yang jelas tidak ada tawar-menawar lagi. Jika kurang dari target PAD tersebut ya melanggar anggaran dasarnya. Namun kita yakin BUMD tersebut bisa mencapai target PAD nya,” ujarnya.

0 Komentar