Tertib Administrasi dan Anggaran
KARAWANG-Kejaksaan negeri (Kejari) Karawang menegaskan siap mendampingi para kepala desa dalam mengelola bantuan Dana Desa dari pemerintah. Tahun 2020 ini dana desa yang diterima Kabupaten Karawang mencapai Rp346 miliar.
Penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan serta harus menyertakan plang anggaran agar masyarakat desa juga mengetahui penggunaan dana tersebut. Kepala desa penerima bantuan dana desa harus mengedepankan tertib administrasi, tertib anggaran serta paham regulasi yang ada agar semuanya berjalan lancar.
“Yang penting untuk kepala desa beserta jajarannya memahami aturan yang ada dalam mengelola dana desa. Jika belum paham atau ragu-ragu mengenai aturan penggunaan dana desa, jangan takut untuk menanyakan itu kepada kami. Jangan karena kurang paham aturan pembangunan desa dikerjakan asal saja atau malah berhenti. Menjadi tugas kami untuk mendampingi jika memang dibutuhkan agar proses pembangunan desa berjalan sesuai jadwal,” kata Kepala kejari Karawang, Rohayatie, melalui kepala Seksi Intelejen, Ziko Extrada, Senin (10/3).
Menurut Ziko, berdasarkan catatan Kejari Karawang, ada sejumlah kasus penggunaan dana desa yang ditangani oleh kejaksaan. Hal tersebut terjadi kebanyakan karena ketidaktahuan aparat desa dalam mengelola dana desa. Oleh karena itu dia meminta agar aparat desa bisa meminta bantuan kejaksaan jika memang butuh konsultasi dalam mengelola dana desa.
“Kepala desa harus dalam kondisi tenang dalam menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa. Jika membutuhkan bantuan, kami siap untuk itu,” katanya.
Ziko mengatakan, Kejaksaan bersama kepolisian atau stake holder lainnya akan memberikan bimbingan, arahan serta mengawasi para kepala desa dalam penggunaan dana desa. Dia juga berjanji akan melakukan tindakan preventif jika menemukan kesalahan administratif tidak akan langsung ke ranah pidana.
“Kita akan dampingi agar setiap kesalahan bisa diperbaiki hingga dana desa bisa digunakan maksimal,” katanya.(aef/ded)