Omnibus Law atau Omnibus Lie?

0 Komentar

Oleh: Ilham Akbar
Esais dan Pemerhati Sosial

Secara sederhana dapat diterjemahkan bahwa omnibus law adalah satu undang-undang yang bisa mengubah banyak undang-undang. Menurut Jimly Ashiddiqie (Suriadiatna, 2019: 117), tiga keadaan untuk mempraktikkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan.
Di Indonesia, omnibus law sempat digagas oleh Sofyan Djalil yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Hal ini melihat kondisi kemudahan berusaha di Indonesia yang dinilai masih sulit dan berbelit-belit. Panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih lintas kementrian, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis adalah faktor yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. (Suriadinata, 2019: 117).
Belum lama ini, pemerintah kembali membuat omnibus law rancangan undang-undang cipta kerja, tetapi rancangan undang-undang tersebut kini mengundang pro kontra dari semua kalangan, bahkan hampir semua masyarakat menjadi pihak yang benar-benar menolak rancangan undang-undang tersebut.
Pasalnya dari rancangan undang-undang tersebut, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah karena menyulitkan para buruh, ada pasal mengenai penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sampai mengatur aktivitas pers. Saat ini, beberapa pihak menyebutnya sebagai “Omnibus Cilaka”.
Namun demikian, omnibus law bukan hanya menyelakai masyarakat saja, tetapi juga membuat para penguasa untuk lebih mudah dalam menyampaikan kebohongan, sehingga pantas saja jika dapat dikatakan sebagai “Omnibus Lie” atau sebut saja dengan kebohongan omnibus.
Tentu saja jika ada penghapusan Amdal, maka para penguasa kapitalis di negeri ini akan semakin berjaya untuk merusak lingkungan dengan perusahaan yang ia miliki.
Sedangkan pada saat nanti juga, apabila rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka hidup para buruh dan para jurnalis pun akan semakin sulit.
Maka dari itu, sebelum semuanya telanjur menjadi buruk, pemerintah harus mengupayakan berbagai cara agar bisa membuat masyarakat menjadi bahagia.

Memperhatikan Perspektif

Pada hakikatnya, setiap undang-undang maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh luput dari sebuah perspektif. Pemerintah juga harus mempunyai perspektif untuk membuat undang-undang, agar undang-undang tersebut bisa diterima oleh semua pihak.

0 Komentar