Apabila perspektif yang digunakan dalam merencanakan undang-undang itu salah, maka pemerintah tidak akan pernah bisa memberikan kebahagiaan kepada masyarakatnya.
Rancangan Undang-undang Cipta Kerja juga harus segera disesuaikan dengan perspektif yang bisa membahagiakan masyarakat, sehingga ketika nantinya rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka tidak ada lagi protes dari berbagai pihak.
Aristoteles berpendapat manusia adalah baik dari segi moral, jika selalu mengadakan pilihan-pilihan rasional yang tepat dalam perbuatan moralnya, dan mencapai keunggulan dalam penalaran intelektual, maka orang seperti itu adalah orang yang akan mendapatkan kebahagiaan (Vardiansyah, 2008: 101).
Pendapat Aristoteles seharusnya diterapkan oleh pemerintah untuk memperbaiki rancangan undang-undang tersebut.
Pemerintah harus mengutamakan rasionalitas dalam membuat undang-undang tersebut, ketika di dalam undang-undang tersebut ada beberapa pasal yang kontroversial, maka ubahlah pasal tersebut dengan rasionalitas yang dimiliki oleh pemerintah.
Memang tanpa dipungkiri, salah satu faktor yang mendorong terciptanya omnibus law diterapkan di Indonesia, adalah karena permasalahan sulitnya para investor untuk berinvestasi.
Namun disamping itu juga, pemerintah harus mengutamakan rasionalitasnya dalam merancang sebuah undang-undang, apabila pemerintah memilih untuk lebih mengutamakan para investor dibandingkan dengan rasionalitasnya, maka pemerintah tidak akan bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang bisa membahagiakan rakyat.
Maka dari itu, perspektif yang harus digunakan dalam membuat rancangan undang-undang yang baik adalah pemerintah harus mengutamakan rasionalitasnya daripada egonya sendiri.
Jangan Menjadi Omnibus Lie
Apabila rancangan undang-undang cipta kerja tersebut disahkan, maka pemerintah harus mengawal keterbukaan informasi agar omnibus law tersebut bisa berjalan dengan baik.
Omnibus law juga harus memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengetahui secara detail mengenai potensi dari pasal-pasal yang akan merugikan kehidupan dari masyarakat itu sendiri.
Selain itu juga, omnibus law jangan menjadi omnibus lie yang penuh dengan kebohongan, karena pada hakikatnya setiap berlakunya suatu hukum, maka perlu adanya transparansi dan kejujuran yang bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat.
Maka dari itu, sebaiknya omnibus law rancangan undang-undang cipta kerja harus dikaji kembali oleh pemerintah, karena pada kenyataanya dalam rancangan undang-undang tersebut ada beberapa pasal yang dapat menyusahkan masyarakat.