SUBANG-Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Seperti halnya program BPNT, program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
Untuk program Sembako, pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM dalam hal makanan
Camat Pusakajaya Vino Subriadi menyebut adanya program sembako, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM dalam hal makanan, sehingga dapat membuat sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. Selain itu, penambahan jenis bahan pangan yang diberikan dari program ini diharapkan dapat meningkatkan gizi masyarakat. “Kami juga lakukan monitoring penyaluran program sembako bersama tim koordinasi tingkat kecamatan dan TKSK yang bertujuan untuk melihat dan menerima masukan saran mengenai program ini agar menjadi bahan evaluasi pelaksanaan di lapangan,” kata Vino.
Ia berharap bansos dari pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan karena ini merupakan program kesayangan Pemerintah kepada masyarakat Kecamatan Pusakajaya. Serta semua program bansos dapat digunakan warga penerima manfaat untuk mengambil bansos sembako di e-warung terdekat yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Pusakajaya Budi R. Setiawan, SE. menjelaskan ada transformasi program dalam penyaluran adalah adanya tambahan pagu, jumlah dan kuantitas komoditi yang diberikan untuk KPM.
Nilainya dari nominal Rp 110.000 per KPM pada Tahun 2019, menjadi Rp. 150 ribu. per KPM dan untuk 6 bulan kedepan dari bulan maret sampai dengan bulan agustus akan ada tambahan menjadi Rp. 200.000 per KPM. “Tujuan program ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi, dan Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ucapnya.