Yang kedua, Gary melanjutkan, kaitan masalah penarikan retribusi sebesar 2,4 persen. Dimana uang penarikan tersebut diserahkan atau disetor seluruhnya kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.
Dan yang menjadi permasalahannya kemudian adalah pihaknya tidak memiliki anggaran untuk menggaji karyawan dan lain sebagainya sehingga semua biaya operasional di bebankan kepada Koperasi.
Sementara Koperasi ini dananya sangat terbatas.Oleh karenanya nelayan Ciparage Jaya berharap ada uang pembinaan dari pemerintah daerah Kabupaten Karawang dari uang retribusi itu.
“Artinya disini para nelayan komitmen terhadap peraturan – peraturan yang diterapkan Pemkab Karawang kaitan retribusi ini, namun kami memohon kepada Komisi II agar membuat regulasi kemudahan juga bagi para nelayan sebagai bentuk apresiasi capaian target retribusi yang diberikan para nelayan,” papar Gary.
Ditempat yang sama perwakilan masyarakat nelayan Ciparage Jaya, Kartono mengungkapkan sepanjang periode masa kepemimpinan pengurus lama ,Koperasi Samudra Mulya memiliki raman sebesar Rp. 172 Miliar.
Dan pengurus lama menarik retribusi kepada Bakul selama 3 tahun kepengurusan mereka, bukan 2,4 persen sebagai mana yang diamanahkan oleh Perda namun sebesar 3 persen sehingga kerugian bakul selama 3 tahun ini sekitar Rp. 1,45 Miliar.
Bahkan selain itu, dimasa kepemimpinan pengurus Koperasi lama ini banyak nelayan anggota koperasi yang justru malah terdzholimi dan diperlakukan semena- mena bahkan tidak manusiawi.
“Oleh karenanya kami meminta bantuan kepada bapak ibu dewan yang terhormat agar memperhatikan nasib kami, kami patuhi apa yang menjadi aturan Pemda namun bantu kami , agar pengurus koperasi lama ini mau mengembalikan semua uang keanggotaan kami, dan kami bisa melaut dengan tenang,” kata Kartono terbata-bata seraya menceritakan perlakuan apa yang kerap ia bersama rekan – rekan nelayannya yang lain dapatkan dari pengurus lama.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori mengakui potensi retribusi dari Nelayan Ciparage memang sangat besar.
Dimana berdasarkan laporan resmi pengurus koperasi saat itu kepada anggotanya, bahwa pada tahun 2016 retribusi sebesar 3 persen yang didapat dari nelayan sebesar Rp. 1,724 Miliar dan yang di setorkan sebesar Rp. 246 juta, kemudian tahun 2017 Rp. 1, 328 Miliar dan yang disetorkan sebesar Rp. 247 juta, dan ditahun 2018 sebesar Rp. 1,238 Miliar yang disetorkan Rp. 254 juta.