SUBANG-Sebanyak 250 orang tenaga penyuluh agama hononer (PAH) non PNS dan PNS mengikuti Workshop Penyusunan Program Kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Subang di Hotel Ayoung Linggarjati kuningan 13-14 Maret 2020.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Subang.
Menurut Ketua FKPAI Subang Atho Ismail SPdi workshop itu bertujuan meningkatkan kinerja penyuluh agama sebagai bagian dari kementerian agama, baik yang sudah lama bertugas maupun yang baru diangkat.
Selain itu kata Atho, melalui workshop itupun, diharapkan peran dan tugas PAH lebih terarah dalam peningkatan syiar dan dawahnya ditempat tugasnya masing-masing.
Sesuai sengan tugas pokoknya yaitu pembimbing masyarakat,bsebagai panutan dan penyambung tugas pemerintah dengan media dakwah.
“Masyarakat dan umat ini perlu bimbingan keagamaan, oleh karenanya kompetensi penyuluh agama perlu ditingkatkan melalui workshop ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu Kamenag Subang H. Abdurohim menyampaikan apresiasinya, menurutnya, dengan workshop ini kapabilitas dan kompetensi kinerja penyuluh agama akan semakin kuat.
Dengan itu maka, bimbingan keagamaan di masyarakat akan lebih terarah dan tepat sasaran. Sebagai ujung tombak kepenyuluhan peran dan kontribusi penyuluh akan semakin baik meningkat, guna mendukung program kemenag dan pemerintah daerah.
“Saya sangat berharap petugas PAH akan semakin terarah dan meningkat. Peran PAH juga akan semakin dikenal oleh masyarakat,” imbuhnya.
Ada beberapa point yang dihasilkan dari workshop tersebut antaranya yaitu:
1. Perumusan program kerja FKPAI Kabupaten Subang 4 tahun kedepan
2. Sinergias antara Kementerian Agama, KUA dan para penyuluh.
3. Peran serta aktif PAH terhadap keberlangsungan kegiatan di Majlis Talim, mushola dan masjid di wilayah kerja masing-masing.
4. PAH sebagai ujung tombak di setiap wilayah kerja dalam kegiatan keagamaan.
5. PAH merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Agama Kabupaten Subang dalam setiap pelaksanaan tugasnya di wilayah.
6. Setiap PAH mempunyai spesialisasi masing-masing terdiri dari 8 bidang.(dan/hba)