KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang.
Dalam surat dengan nomor 440/1604/Dinkes itu bupati meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tingkat TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs selama dua pekan per 16 Maret hingga 28 Maret 2020.
Selain menghentikan KBM untuk sementara waktu, Bupati Cellica juga menutup kegiatan Car Free Day juga aktivitas lainnya yang melibatkan masyarakat banyak. Dinas Pendidikan setempat pun diminta menunda kegiatan outing class dan study tour atau sejenisnya.
“Kami harap semua pihak menunda atau tidak melaksanakan kegiatan mobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar. Termasuk car free day kegiatan di Posyandu,” ujar Cellica, Minggu (15/3).
Namun demikian, lanjut Cellica, pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil tetap dilaksanakan ke Puskesmas dengan pengawasan ekstra ketat. “Khusus lingkungan pemerintahan, semua kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja harus ditunda,” katanya.
Hal yang sama diberlakukan pada kegiatan apel pagi, upacara, dan senam setiap Jumat pagi. Bagi petugas pelayanan, diwajibkan menggunakan masker serta menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik (hand sanitizer).
Penyediaan sarana cuci tangan harus dilakukan juga oleh semua pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan umum lainnya.
“Kami intruksikan semua pegawai harus terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.
Meski begitu, bupati meminta masyarakat tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diingatkan segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, atau bisa menghubungi hotline Pemerintah Pusat : 199 ext 9 (SPGDT Pusat). Sedangkan hotline Pemkab Karawang : 0899-9700-119 (SPGDT Lokal Karawang). (use/ded)