Fasilitas Umum Ditutup Sementara
KARAWANG-Sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19, TK, SD/MI dan SMP/MTs di Karawang diliburkan selama dua pekan dan fasillitas umum milik pemerintah ditutup sementara.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/1604/Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Karawang.
“Meliburkan siswa TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020. Siswa belajar di rumah,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Selain meliburkan sekolah, kegiatan outing class, study tour atau kegiatan sejenis lainnya pada satuan pendidikan di Karawang juga ditunda.
Cellica mengatakan, untuk sementara fasilitas umum milik pemerintah ditutup, car free day, apel, upacara, dan senam Jumat pagi ditiadakan. Kemudian kunjuangan kerja dan penerimaan kunjungan kerja ditunda.
“Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara. Imunisasi dan pelayanan ibu hamil dilakukan di puskesmas,” kata Cellica.
Cellica memastikan seluruh pelayanan publik beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaca pencegahan Covid-19.
Meski begitu, kegiatan yang memobilisasi pengumpulan massa, pegawai, dan masyarakat ditunda.
Di samping itu, Pemkab Karawang mengimbau masyarakat menghindari tempat umum, keramaian, dan ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.
“Hindari kontak fisik,” kata Cellica.
Pemkab Karawang juga mengimbau seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer.
“Masyarakat juga kami ajak menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk menjaga kesehatan,” ujar Cellica.
Cellica meminta masyarakat tidak panik namun tetap waspada. Apabila masyarakat mengalami gejala mirip Covid-19, segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit terdekat atau menghubungi hotline Pemkab Karawang 0899 9700 119 (SPGDT lokal Karawang) atau hotline pemerintah pusat 199 exs 9.
Sejumlah tindakan tersebut, kata Cellica, diterapkan untuk melindungi masyarakat sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan menindaklanjuti penetapan darurat global Covid-19 oleh WHO.