Komisi I Pastikan Jaminan Keselamatan Penyelenggara Pemilu

0 Komentar

KARAWANG– Komisi I DPRD Karawang mengunjungi Kantor KPUD Karawang, Jumat (13/3) menanyakan sejauh mana kesiapan penyelenggara pemilu menjelang Pilkada Karawang 2020.
Beberapa poin yang ditanyakan di antaranya soal daftar pemilih tetap dan jaminan keselamatan bagi penyelenggaraan pemilu.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto menuturkan pihaknya mengusulkan, kartu keluarga masuk pada syarat pengganti bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau suket saat akan memilih.
“Itu turut kami sampaikan. Namun pihak KPU menyebut belum ada dasar regulasi yang bisa mengakomodir usulan ini,” kata Budi.
Budi menuturkan, usulan ini bukan ujug-ujug dia layangkan. Pasalnya, aturan ini merekam nilai bisa mengakomodir pemilih pemula yang baru cukup umur jelang hari pemilihan di bulan September 2020 mendatang, agar tetap bisa mempergunakan hak pilihnya.
“Kalau warga yang putus sekolah di sekolah dasar dan jelang pemilih umur dia 17 tahun, jika aturan syarat KK bisa dipakai, dia kan bisa tetap menggunakan haknya atau kita tidak menghilangkan hak dia untuk tetap bisa memilih,” tutur Budi.
Selain soal itu, yang Komisi I pertanyakan kepada KPU ada cover jaminan keselamatan bagi penyelenggara pemilu. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tak diinginkan yang menimpa pada para penyelenggara pemilu saat melaksanakan tugas di lapangan.
Kendati saat ini dianggarkan jaminan asuransi dengan angka Rp36 juta per orang, namun kata Budi, kuotanya masih sangat minim yakni hanya cukup mengakomodir 10 orang penyelenggaraan pemilu saja.
“Ini kan harus dipikirkan, maaf, bagaimana kalau semisal lebih dari 10? mau dicover pakai apa? bukan mengharapkan demikian, tapi antisipasi harus ada,” tuturnya.
Belum lagi, jaminan keselamatan bagi petugas penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan, kata Budi, yang juga harus dipikirkan.
“Bagaimana kalau ada insiden, dan penyelenggara pemilu terluka, siapa yang menanggungnya? kan harus dipikirkan juga,” katanya.(aef/ded)

0 Komentar