SUBANG-Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Subang Bersatu menggelar Diskusi Publik “Mengapa Menolak Omnibus Law?” di Gedung DPRD Subang, Minggu (15/3). Diskusi ini dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai elemen mulai dari buruh, guru termasuk mahasiswa.
Diskusi publik ini menghabirkan narasumber. Mulai dari Dr(c) Gugyh Susandy, S.E.,M.Si., CBM (Akademisi STIESA. Pengurus Hilmi), Dr. Arim, S.E.,M.Si., Ak (Akademisi UPI), H.Ade Mulyana, S.AG., M.Pd (PGRI Kab.Subang), Agus Gandara,S.H., MH (LBH Pelita UmatJabar), Meiki W Paendong (Direktur Eksekutif Walhi Jabar), juga Nining Elitos, Z,S.H (Konfederasi KASBI.
Sesuai kapasitasnya para narasumber mengungkapan tidak adanya keadilan dalam Omnibus Law. Omnibus Law ini merugikan masyarakat kecil.
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos S.H mengungkapkan Omnibus Law adalah bagian dari Undamg-undang tipu-tipu. “Belum tentu investor lebih tertarik dengan adanya Omnibus Law. Pembuatan Undang-undangnya saja misterius, mereka buat secara diam-diam,” ujarnya.
Dia menuturkan, buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/ serikat buruh tidak dilibatkan. Ketika pihaknya menanyakan konsep Omnibus Law tidak diberikan. “Justru ini lebih menguntungkan para kapitalis. Tidak ada satu pasal pun dalam Omnibus Law terkesan bisa mensejahterakan kaum buruh,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, narasi yang yang disampaikan oleh pemerintah seolah-olah memberikan angin segar kepada para pemilik modal. Hampir 40 pasal yang ada di Undang-undang 13/2003 dibabat habis oleh Omnibus Law.
Selain itu, masih ada lagi pasal-pasal lain yang dipangkas dimana isinya bertentanangan dengan dengan Undang-undang 1945.
“Omnibus Law pun bertentangan dengan Pancasila, selain itu tidak ada lagi batasan tenaga kerja asing bebas masuk ke Indonesia. Bukan buruh yang sedang bekerja yang dirugikan namun generasi bangsa kedepan akan terancam,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan Omnibus Law ini hilangnya pesangon, hilangnya hak cuti, termasuk jaminan sosial terancam hilang. Kerja kontrak seumur hidup pun bisa terjadi ketika Omnibus Law disahkan. Pembayaran upah dihitung per jam.
Koordinator Front Rakyat Subang Bersatu Rahmat Saputra mengatakan, atas penyampaian dari keseluruhan pemateri yang menghadirkan enam pemateri baik dari aspek ketenagakerjaan, lingkungan dan ruang hidup, pendidikan, akademisi dan praktisi hukum, semua bermuara pada kesimpulan dampak negatif dari hadirnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Baik dilihat dari materil maupun formil di dalamnya.