Gelapkan 16 Mobil, RS Terancam Tujuh Tahun Penjara

0 Komentar

SUBANG – Jajaran satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial RS, pelaku tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan kendaraan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 kendaraan roda empat.
Dalam Konferensi persnya Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani, S.IK, MH mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan atas laporan dari seorang pelapor, bahwa kendaraannya dibawa lari oleh tersangka
“Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan ke berapa orang pemilik kendaraan” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu(18/3) di Mako Polres Subang.
Menurutnya, kendaraan tersebut disewa pelaku seharga Rp. 250.000 perhari dan disewa selama 1-2 bulan
”Berdasarkan pengakuan pelapor, selama 1-3 bulan sewaan lancar Rp.250.000 perhari, namun memasuki bulan ke 4 sewaan tak lancar bahkan pelaku menghilang tanpa kabar,” katanya
Kapolres Subang juga menegaskan, bahwa kendaraan – kendaraan yang disewa pelaku tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku. Sebanyak 16 unit kendaraan yang diamankan, rata-rata digadaikan oleh pelaku seharga Rp. 20-40 juta, tergantung jenis kendaraannya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial RS tersebut terancam pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Idr/ded)

0 Komentar