“Dengan temuan ini, kita akan lakukan sidak lagi ke puskemas lainnya, karena disinyalir banyak puskemas yang melakukan penyelewangan dana BOK,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Syamsu Riza mengatakan, puskemas yang ada di Kabupaten Subang saat ini sudah menjelmaa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga serasa memiliki kewenangan sendiri. Padahal awalnya, segala bantuan untuk puskesmas ada di Dinkes Subang.
“Dulunya kan puskemas bagian dari kita, baik bantuan apapun untuk puskemas kita mengetahuinya. Nah, karena sekarang menjadi BLUD dan kewenangannya sendiri, kita tidak bisa mengontrol mereka,” katanya.
Mengenai dugaan penyimpangan dana BOK di Pagaden Barat, pihaknya sudah mengetahuinya. Dugaan penyimpangan dana BOK tersebut terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
Pihaknya sudah meminta kepada puskemas agar berhati-hati dalam penggunaan bantuan. Namun itu tadi, mereka mempunyai kewenanangan sendiri.
Apalagi untuk bantuan-bantuan langsung dari Kementrian Kesehatan ke puskemas. “Bantuan ke merkea langsung dari pusat ke rekening puskemas, kita sudah mewanti-wanti, adapun dugaan penyimpangan BOK tersebut terjadi pada tahun 2019,” ujarnya.
Dijelaskan dr Syamsu, laporan DPRD Subang ke Tipikor Polres Subang mengenai dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Pagaden Barat, pihaknya mendukung dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. “Kita serahkan kepada pihak kepolisian penanganannya,” tandasnya.(ygo/vry)
BOK Puskesmas
untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen puskemas
Transport lokal
Perjalanan kader
Perjalanan peserta rapat
Perjalanan petugas kesehatan
Perjalanan dinas dalam
Pembelian barang alat tulis kantor
Dugaan Penyimpangan Puskesmas Pagaden Barat
Dana BOK dari Kementerian Kesehatan senilai Rp700 juta untuk Program Puskemas.
Puskemas Pagaden Barat, hanya menerapkan Rp70 juta saja.
Sedangkan Rp630 juta digunakan untuk pembangunan dan akreditasi puskemas.