KOTA BANDUNG – Beragam upaya dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan aparatur desa untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Mulai dari penerapan social distancing, sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sampai memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya.
Kepala DPM-Desa Jabar Dedi Sopandi menyatakan, pengoptimalan perangkat desa dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19 dapat mengakselerasi pencegahan penyebaran COVID-19 di desa.
Satgas Tanggap yang terdiri dari unsur kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Patriot Desa, ketua Rukun Warga (RW), dan ketua Rukun Tangga (RT), itu bertugas melaporkan kondisi terkini soal penanggulangan COVID-19 di wilayahnya kepada Satgas Tanggap COVID-19 tingkat kabupaten.
“Juga mendata pemudik yang berasal dari daerah terpapar COVID-19, dan Tenaga Kerja Indonesia yang baru pulang dari negara yang juga sudah terpapar COVID-19. Selain mendata, Satgas harus mengimbau kepada mereka untuk mengisolasi diri selama 14 hari,” kata Dedi, Senin (30/3/20).
“Laporan dari Satgas Tanggap COVID-19 berjenjang. Dari desa, lalu ke dinas terkait tingkat kabupaten, dan laporan akan diterima Satgas tingkat provinsi,” imbuhnya.
Hal tersebut sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar soal larangan mudik dan piknik. Maklumat tersebut bertujuan supaya penyebaran COVID-19 di Jabar tidak meluas.
Selain itu, kata Dedi, Satgas Tanggap COVID-19 desa bertugas mengedukasi masyarakat soal bagaimana cara mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami gencar melakukan sosialisasi. Ada banyak spanduk, baligho yang sudah dipasang. Termasuk menyosialisasikan cuci tangan yang benar melalui semua Posyandu,” ucapnya.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala DPM-Desa Kabupaten/Kota di Jabar, para kepala desa, para pendamping Kader Posyandu, pengurus Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap infeksi dan potensi penyebaran lanjutan COVID-19. Salah satunya imbauan untuk melakukan disinfeksi.
“Surat Edaran ada yang berkaitan dengan protokol beberapa kegiatan, termasuk juga kita mempersilahkan penggunaan fasilitas, seperti MASKARA (Mobil Aspirasi Kampung Juara) dan lain sebagainya,” kata Dedi.