Seharusnya, jika negara menginginkan wabah ini tak memakan korban kematian yang terus meningkat, negara harus siap mengalokasikan dana untuk PDP. Sehingga pada akhirnya, PDP, orang yang tanpa keluhan atau dengan keluhan ringan bisa segera ditangani oleh rumah sakit dan diisolasi. Namun, lepasnya tanggung jawab negara ini mengakibatkan dampak buruk terbesar bagi orang-orang miskin. Selain itu, sistem kesehatan saat ini yang telah dikomersilkan, menyebabkan pelayanan kesehatan hanya bersifat individual, bukan lagi sebagai sebuah gerakan kolektif untuk menyehatkan bangsa.
Pemberian layanan kesehatan kepada rakyat saat ini, di tengah merebaknya pandemi virus corona, tetap saja masih belum menyentuh yang menjadi dasarnya yaitu kemiskinan. Kemiskinan yang dihasilkan dari sistem ekonomi yang diterapkan pada saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi yang hanya berbasiskan pada profit oriented semata ini telah melahirkan ‘wabah kemiskinan global’ yang menjadi induk bagi berkembang biaknya segala jenis penyakit mematikan di negeri-negeri berkembang dikarenakan ketidakmampuan rakyat miskin mendapatkan obat dan perawatan medis yang berkualitas dan gratis. Pemerintah pun hanya berperan sebagai regulator dan fasilisator semata bagi kepentingan negara maju dan perusahaan farmasi multinasional untuk meraup keuntungan.
Seharusnya, dalam kondisi wabah pandemi negara memegang peran utama untuk menjaga kesehatan warganya. Rakyat butuh perlindungan optimal dari negara/penguasanya. Penguasa tidak boleh abai. Dan hal ini tidak akan pernah didapat selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Lain halnya yang akan diperoleh jika Islam yang dijadikan sebagai solusi permasalahan manusia. Konsep jaminan kesehatan di dalam Islam adalah konsep yang berasal dari Allah SWT, rabbul’aalamiin. Terpancar dari mata air pemikiran yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah (Hadist).
Islam memandang kesehatan/pelayanan kesehatan bagi rakyat merupakan kebutuhan pokok, dan negara bertanggungjawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan ini. Pelayanan kesehatan merupakan jasa sosial secara totalitas oleh negara kepada rakyat. Mulai jasa dokter, obat-obatan, penggunaan peralatan medis, pemeriksaan penunjang, hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas harus diberikan gratis kepada rakyat dan diatur sesuai dengan hukum syariat Islam. Tidak boleh dikomersialkan, walaupun hanya secuil kapas, apapun alasannya.