Perusahaan Garment di Purwadadi Mulai Liburkan Karyawan

0 Komentar

PURWADADI-Saat keputusan meliburkan buruh pabrik masih wacana, di tengah wabah virus korona atau Covid -19, beredar kabar di kalangan buruh salah satu pabrik garment di wilayah Purwadadi, mulai meliburkan para karyawannya per tanggal 1 April 2020 (hari ini, red). Hal tersebut dibenarkan salah satu karyawan pabrik garment di Purwadadi yang enggan disebutkan namanya.
“Iya betul besok kita mulai libur sampai satu bulan. Selain karena untuk mencegah penularan corona, tetapi juga orderan dari buyyer menurun drastis,” ungkapnya pada Pasundan Ekspres, Selasa (31/3).
Secara terpisah, HRD Pabrik Garment PT. Pesat Global Purwadadi Yulis membenarkan hal tersebut. Sepengetahuannya, perusahaan yang mulai meliburkan seluruh karyawannya di wilayah Purwadadi, baru satu perusahaan. “Iya garment di Purwadadi infonya baru PT. Buma Apparel Industry. Yang lain belum. Soal gajinya bagaimana, saya gak tau,” katanya.
Sebelumnya, kritikan pedas datang dari Ketua DPC KSPSI Kabupaten Subang, Warlan. Ia menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, segera mengeluarkan surat edaran kepada pihak pengusaha pabrik untuk segera merumahkan karyawannya sementara waktu sampai kondisi virus korona aman.
“Jangan sampai menunggu korban berjatuhan dulu di pihak buruh pabrik, sedangkan di dalam lokasi pabrik tersebut ada orang asingnya pula. Jangan lah melihat dari sisi untung rugi menyikapi persoalan pencegahan Covid-19 ini. Kalau dihitung-hitung rakyat kecil saja yang kena dampak,” tegasnya.
Atas pernyataan itu, Warlan menyebutkan buruh juga manusia. Menurutnya jangan dipandang sebelah mata. Serta jangan sampai gara-gara alasan ekonomi, buruh dijadikan korban. Kemudian dia meminta pabrik-pabrik yang berada di Subang harus diliburkan sementara. “Pihak pengusaha harus membayar penuh gaji karyawan,” tambahnya.
Warlan beralasan, dengan aktivitas pabrik sangat beresiko pada penyebaran virus. Dia juga menyangsikan pengawasan dari pihak pabrik selama beraktivitas.
Berdasarkan hasil rapat LKS tripartit tanggal 30 Maret 2020, disepakati seluruh perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD yang ada di Kabupaten Subang agar meliburkan buruh/ pekerjanya dengan mengambil hak cuti bersama buruh/pekerja selama 12 hari, terhitung tanggal 6 April – 20 April 2020. Hal itu termuat dalam surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang tertanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani Kadisnakertrans Kabupaten Subang Kusman Yuhana yang beredar di media sosial.(idr/vry)

0 Komentar