“Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020,” kata Setiawan.
“Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” ujarnya.
Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah,” ucap Setiawan.
Adapun dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (2/4), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, insentif sebesar Rp500 ribu berbentuk tunai dan pangan itu merupakan upaya Pemdaprov Jabar dalam mem-back-up bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin terdampak COVID-19.
“Sesuai arahan presiden, kita harus kompak. Kalau 25 persen terbawah ekonomi sudah diberikan kartu sembako dan Kartu PKH (oleh pusat), maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan meng-cover golongan 25 sampai 40 persen ekonomi terbawah dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
“Saya sampaikan bantuan dari provinsi belum dimulai karena sedang pendataan. Pastikan awasi pendataan ini, jangan sampai orang yang mampu kemudian mengambil jatah orang yang sebenarnya tidak mampu atau mendapatkan situasi jatuh menjadi miskin baru karena situasi COVID-19. Jadi, verifikasi dengan baik (proses) bantuan ini,” katanya. (rls)