Pelaksanaan Tunggu Surat Edaran
SUBANG-Pasar tradisional dan toko modern di Kabupaten Subang akan diberlakukan pengurangan jam operasional. Hal itu sebagai kewaspadaan dan antisipasi penyebaran virus korona.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Rahmat Faturahman mengatakan pengurangan jam operasional pasar tradisional dan toko modern itu sudah diusulkan ke Pemda Subang.
Pasalnya, aktivitas pasar sangat rentan terhadap penyebaran virus korona karena interaksi pedagang dan pembeli bertemu disatu titik. “Analisa kita, resiko penyebaran cukup tinggi itu di pasar. Sehingga diperlukan pengurangan jam operasional,” kata Rahmat kepada Pasundan Ekspres, Rabu (1/4).
Kepala Bidang Pasar DKUPP Subang, Junaidi mengaku sudah mengusulkan pengurangan jam operasional pasar tradisional dan juga toko moderen ke pemda Subang. “Sudah kita usulkan, mudah mudahan segera teralieasi dan kita bisa edarkan surat nya ke pasar tradisional dan juga toko modern,” kata Junaidi.
Dia menjelaskan pengurangan jam operasional pasar tradisional mulai dari jam 08.00-18.00 WIB, sebelumnya beroperasional 12 hingga 24 jam.
Sedangkan untuk toko modern beroperasional selama 13 jam. “Ini dilakukan semata-mata untuk mengantipasi penyebaran korona.
Bahkan saat ini masyarakat sudah jarang mengunjungi pasar tradisional,” jelasnya.
Dia menyebut ada 15 pasar tradisional milik Pemda Subang dan 10 pasar desa serta 200 toko modern. “Kami meminta pedagang dan pelaku usaha jika usulan jam operasional itu diberlakukan agar bisa mematuhinya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemprov jabar akan menggelar rapid test terhadap para pedagang tradisional di Kabupaten Subang.
Sehingga, pihaknya saat ini meminta data pedagang tradisional ke UPTD-UPTD di pasar tradisional yang ingin di rapid test. “Rapid test akan di gelar oleh Pemerintah provinsi,” pungkasnya.(ygo/sep)