SUBANG-PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Karawang, dan Subang) hingga 40 persen pada bulan April 2020.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional menyusul himbauan #DiRumahAja yang diterapkan pemerintah setempat. Pasokan tambahan lebih dari 817 ribu tabung ini disuplai secara bertahap sepanjang bulan April 2020, yakni sejak tanggal 1 hingga 29 April 2020.
Pada kondisi normal, rata-rata penyaluran LPG 3Kg di wilayah Purwasuka per bulan mencapai lebih dari 2 juta tabung. Namun pada bulan ini, Pertamina telah menyiapkan tambahan, sehingga total tabung beredar di Purwasuka pada April 2020 hampir mencapai 3 juta tabung LPG 3 Kg “Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah, sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami.
Dewi menjelaskan, di Karawang, total penambahan mencapai 422 ribu tabung LPG 3 Kg yang akan digelontorkan selama 10 kali secara bertahap, sejak 1 hingga 29 April 2020.
Diluar fakultatif tersebut, Pertamina tetap melakukan suplai reguler, yakni sebanyak 65 ribu tabung per hari, atau sekitar 1,9 juta tabung per bulan.
Sementara itu, di Purwakarta total penambahan pasokan mencapai 138,8 ribu tabung. Sedangkan di Subang, fakultatif hampir mencapai 256 ribu tabung.
Pertamina pun tetap melakukan suplai regular sebesar 2,1 juta tabung ke Purwakarta dan Subang.
“Berdasarkan pantauan kami, beberapa wilayah dibatasi pergerakannya ataupun memberlakukan pengetatan wilayah sehingga mengurangi mobilisasi warga. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.” Tambah Dewi.
LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.