Nekad! Pelajar di Tasikmalaya Curi Mobil Keluarga Mantan Kapolda Jabar

0 Komentar

“Kemudian pelaku membawa motor Freego itu, selanjutnya dia kembali mengelabui pekerja pencucian mobil di Rajapolah dengan mengambil mobil Toyota Yaris. Setelah itu, pelaku kembali membawa mobil Yaris itu ke sebuah pencucian mobil di Jalan Pancasila dan menukarnya dengan mobil CRV yang baru beres dicucim,” bebernya.
Yusuf menambahkan modus pelaku ini juga mengelabui si pengelola pencucian kendaraan dan bengkel. Dengan mengaku disuruh si pemiliknya untuk mengambil kendaraan dan menukarnya dengan kendaraan curian lainnya. “Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. Semua kendaraan oleh pelaku dipasang plat nomor palsu. Modusnya pun sama seperti itu mengaku disuruh pemiliknya,” tambah dia.
Sementara itu, pelaku RO mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku beraksi sendirian dan karena hanya ingin memiliki kendaraan serta tak ada niat untuk dijual. “Sendirian saja pak. Hanya ingin memiliki kendaraannya saja,” tuturnya. (rga/rez)

Laman:

1 2
0 Komentar