Guru Honorer Masuk Klasifikasi Penerima Bantuan

0 Komentar

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang lakukan pendataan ulang bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari Gubernur Jawa Barat. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran ke Desa dan Kelurahan untuk mengajukan warganya yang masuk dalam klasifikasi terdampak covid 19.
Kepala Dinas Sosial Subang, Deden Hendriana mengaku sudah mengedarkan surat kepada para kepala desa dan juga kelurahan agar mendata warganya yang terdampak covid-19. Sehingga bisa langsung diusulkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehingga masyarakat yang terdampak covid-19 bisa menerima bantuan tersebut. “Kepala Desa ataupun Lurah bisa mengisntruksikan RT dan RW agar mendata warganya yang terdampak covid-19, agar dalam waktu dekat bisa mendapat bantuan dari Gubernur yang akan disalurkan langsung oleh Kantor Pos sebagai jasa pengantar bantuan tersebut,” kata Deden, kemarin.
Dia meminta Desa dan Kelurahan harus memilah warga yang terdampak covid-19. Jangan sampai orang yang kategori sejahtera usulkan utnuk mendapatkan bantuan covid-19 tersebut, seperti masyarakat yang masuk dalam DTKS data terpadu kesejahteran sosial (DTKS) dan non DTKS. “Nilai bantuan sebesar Rp500 ribu tiap bulan nya, selama 3 bulan,” ungkapnya.
Adapun warga yang berhak mendapat bantuan itu seperti petani, tukang kebun, nelayan, pembudidaya, peternak, tukang gali, pelaku usaha kecil, ahli listrik dan gas, tukang bangunan, pedagang, pegawai hotel dan rumah makan, supir, pemberi informasi, staf keuangan, guru honorer, tenaga medis honorer, pemulung dan lainnya yang terkena dampak. “Kami menekankan para penerima bantuan merupakan warga yang belum sejahtera, seperti guru honorer.
Mereka pasti terdampak dan juga pegawai hotel dimana hotel banyak yang tutup sehingga mereka mengangur,” jelasnya.
Dia menjelaskan bantuan itu berupa uang tunai sebesar Rp150.000 dan paket sembako senilai Rp350.000 . “Bantuan itu akan disalurkan langsung oleh Kantor Pos ke rumah warga yang terdampak,” ujarnya.
Dia menyebut saat ini di Kabupaten Subang ada 135.678 kepala keluarga yang terdampak covid 19. Namun data tersebut harus diverifikasi ulang berdasarkan surat edaran dari Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat. “Data itu harus di verifikasi ulang lagi, nah kami meminta kepada kepala desa dan kelurahan agar melakukan pengecekan. Jika benar data tesebut maka harus segera dimasukan ke dalam aplikasi sapa warga berbasis online,” terangnya.

0 Komentar