50 Orang Terkonfirmasi Positif Virus Korona di Karawang

0 Komentar

PSBB mengatur diantaranya:
1. Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. “Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan,”
Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dikecualikan untuk BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
2. Sektor Usaha yang Bisa Beroperasi Saat PSBB
Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB. Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Semua institusi, instansi dan sektor yang masih bisa beroperasi saat pemberlakuan PSBB itu tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Protokol itu seperti menjaga jarak semua karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
Pimpinan tempat kerja wajib melarang [bekerja] karyawan, yang mempunyai penyakit yang bisa berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.
Pelaku bisnis yang masih dapat menjalankan usahanya ketika pemberlakuan PSBB juga diharuskan turut terlibat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli warga.
3. Pembatasan di Sektor Transportasi
Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengizinkan moda transportasi umum tetap beroperasi di saat PSBB berlaku, dengan syarat tertentu.
Pada saat PSBB berlaku, seluruh layanan transportasi umum di udara, laut, kereta api dan jalan raya masih bisa tetap berjalan, dengan pembatasan jumlah penumpang.
Ketentuan serupa berlaku untuk operasional transportasi yang digunakan di layanan pemadaman kebakaran, hukum, pengiriman barang/logistik kesehatan, dan penjagaan ketertiban. (aef/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar