Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi Siapkan Anggaran Rp 64 M Untuk PSBB

0 Komentar

CIMAHI-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi menyiapkan anggaran Rp 64,4 miliar. Anggaran sebesar itu untuk rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang rencananya mulai berlaku pada 22 April 2020.
Ketua DPRD Kota Cimahi yang juga Wakil Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menyatakan sangat mendukung rencana PSBB, mengingat kasus positif Covid-19 terus meningkat setiap harinya. “Sudah 24 orang warga Cimahi dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 13 kelurahan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, jadi kami sangat mendukung PSBB di Cimahi,” kata Achmad di Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (15/4).
Terkait rencana PSBB serta jaring pengaman sosial bagi warga terdampak, menurut dia, dibutuhkan adanya pergeseran anggaran. Adapun pergeseran anggaran di antaranya berasal dari perjalanan dinas dewan sebesar Rp 20,3 miliar serta perjalanan dinas pihak eksekutif sebesar Rp 3 miliar.
“Kemudian anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 3,7 miliar, dana retensi Rp 1,5 miliar, anggaran Program Pemberdayaan (PPM) Kelurahan sebesar Rp 100 juta per RW hanya akan dialokasikan 50 persen, serta pergeseran anggaran lainnya,” bebernya.
Achmad menjelaskan, sebagian besar anggaran penanganan Covid-19 akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan warga selama tiga bulan dengan total anggaran mencapai Rp 52,7 miliar yang diberikan kepada 32 ribu kepala keluarga terdampak.
“Sisanya akan dialokasikan ke puskesmas-puskesmas melalui Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,8 miliar, RSUD Cibabat Rp 3,3 miliar dan pemenuhan alat pelindung diri di RSUD Cibabat Rp 6,5 miliar,” terangnya.
Achmad memastikan, DPRD selaku legislatif akan terus melakukan pengawasan terkait pengalokasian anggaran tersebut. “Apa yang penting kita awasi, tentunya kita harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan baik itu ruangan, SDM dan alat kesehatannya,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, lima daerah di Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang sudah berkordinasi dengan Pemprov Jabar terkait pengajuan PSBB secara serempak kepada Menteri Kesehatan. “Pengajuan tersebut kemungkinan akan disetujui dan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020 pukul 00.00 WIB selama 14 hari,” tuturnya.(eko/sep)

0 Komentar