KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menggelandan terpidana, Wawan Eka Saputra, mantan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar dirumahnya.
Wawan merupakan terpidana 2 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menolak putusan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bebas. Wawan didakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik di persidangan tingkat pertama.
“Hari ini kami menjemput terpidana atas nama Wawan Eka Saputra setelah sempat buron selama satu tahun lamanya. Ini perkara lama yang baru inkrah satu tahun lalu. Kami kesulitan melakukan eksekusi atas putusan mahkamah agung, karena terpidana menghilang dari rumahnya. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan, kami menemukan informasi keberadaan terpidana sedang berada dirumahnya. Kami langsung mendatangi kediamannya dan langsung menangkap tanpa perlawanan,” kata Kepala Kepala Kejari Karawang, Rohayatie melalui kepala Seksi Pidana Umum, Donald Situmorang, saat membawa terpidana ke Reskrim Polres Karawang untuk di rapid tes Covid19, Kamis (16/4).
Menurut Donald, proses penjemputan terpidana Wawan berlangsung aman karena tidak memberikan perlawanan. Meski begitu sebelum ditangkap Wawan sempat bersembuyi dibalik tembok kamarnya dan pihak keluarga menyampaikan wawan tidak ada di rumah. “Dia sempat sembunyi sebelum kita tangkap. Tapi karena sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian, kita tahu dia belum meninggalkan rumahnya sampai kami datang,” katanya.
Menurut Donald, Wawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 KUHP berdasarkan putusan MA nomor 88 K/Pid/2018 dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Putusan MA dijatuhkan 13 Februari 2019 lalu dan Kejari Karawang baru bisa melakukan eksekusi 16 April 2020. “Meski terpidana sempat buron selama satu tahun lebih tapi kami terus melakukan pengejaran hingga hari ini dia bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (aef/ded)