CIMAHI-Pemkot Cimahi menyatakan kesiapanya untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama dengan empat daerah lainnya di wilayah Bandung Raya, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Meski demikina, masih ada sebagian masyarakat yang belum disiplin dalam menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti menjaga jarak interaksi sosial (social distancing) dan tetap tinggal di rumah.
Guna lebih menekan penyebaran Covid-19, pemerintah mengharapkan industri di wilayah Cimahi menutup sementara operasionalnya sejak PSBB mulai diberlakukan. “Apabila tetap buka, harus mengajukan izin kepada Pemkot Cimahi, serta pihak perusahaan melaksanakan skrining kepada seluruh pegawainya dengan melaksanakan rapid test,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (16/4).
Sesuai rencana, PSBB akan dilaksanakan pada Rabu 22 April 2020 atau dua hari sebelum bulan Ramadhan. Untuk itu, selama PSBB berlangsung, Pemkot Cimahi mengimbau masyarakat agar melaksanakan shalat tarawih di rumah.
Wali Kota meminta peran majelis ulama Indonesia (MUI) lebih ditingkatkan terutama dalam mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut. “Perlu adanya koordinasi dari tokoh agama dan Satpol PP untuk memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan puasa,” jelasnya.
Diakuinya, sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah salah satunya dengan tindakan membubarkan kerumunan massa di sejumlah lokasi. Namun, cara ini belum efektif menyadarkan masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19.
“Perlu upaya untuk meminimalkan pemutusan rantai penyebaran yang lebih efektif. PSBB tidak akan pernah berhasil atau sia-sia ketika perilaku masyarakat yang belum patuh, serta karakter masyarakat yang cenderung sulit berubah,” tuturnya.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Ngatiyana menambahkan, pihaknya menginginkan tidak ada gejolak dari masyarakat selama pelaksanaan PSBB. Sebab, nantinya akan diberlakukan pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri. “Kami sudah persiapkan jaring Pengamanan Sosial bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 karena pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap Ngatiyana yang juga menjabat Wakil Wali Kota Cimahi.
Wakil Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menyatakan Kota Cimahi menyiapkan anggaran Rp 64,4 miliar. Anggaran sebesar itu untuk rencana PSBB di wilayah Bandung Raya yang rencananya mulai berlaku pada 22 April 2020.