SUBANG-Tindak lanjuti intruksi soal bantuan Langsung tunai (BLT), Pemerintah Desa Mundusari akan mulai bermusyawarah dengan lembaga desa dan pihak terkait lainnya dalam hal perubahan APBDes. Hal ini untuk menyesuaikan perubahan anggaran dalam pengaloaksian BLT dari Dana Desa.
Kepala Desa Mundusari, Carban Ginanjar mengatakan saat ini masih sebatas sosialisasi kaitanya dengan aturan dan mekanisme penyaluran BLT. Pemerintah Desa juga masih menunggu, data untuk jumlah warga yang nantinya akan mendapat BLT dari dana desa. “Karena data kita harus melihat dulu, dari yang dapat PKH juga BPNT, ditambah lagi ada Bansos dari Gubernur. Karena intruksinya BLT itu untuk warga yang tidak mendapat 3 bantuan tadi,” ucapnya.
Dia menyebut untuk data penerima PKH dan BPNT memang telah ada, namun untuk data penerima Bansos Gubernur saat ini masih belum diketahui. “Yang tidak tercover nah baru dialokasikan dari Dana Desa, Insyaallah mudah-mudahan mencukupi,” ucapnya.
Carban juga mengakui, nantinya akan ada kegiatan pembangunan yang dialihkan dan dananya akan digunakan untuk sumber anggaran BLT tersebut. Namun mengenai jumlahnya, masih akan disesuaikan dengan kebutuhan KK serta aturan yang ada. “APBDes kemungkinan besar memang akan ada perubahan lagi, tapi ini untuk masyarakat. Ada memang target pembangunan yang bergeser, tapi karena situasinya memang seperti ini, kepentingan untuk masyarakat kita yang utama,” tuturnya.
Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Subang, Otong Yuda mengatakan, sudah banyak desa yang menganggarkan dana desa untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui perubahan APBDes. “Dana tersebut untuk antisipasi, untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan lain sebagainya yang ada kaitan dengan Covid-19 ini,” katanya.
Dana desa itu digunakan seperti untuk kegiatan penyemprotan, pembelian masker dan berbagai kebutuhan lainnya untuk mengantisipasi pencegahan Covid-19. Di tingkat desa juga untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dibentuk relawan. BPD berharap upaya pencegahan dilakukan semaksimal mungkin. “Kami berharap upaya pencegahan dilakukan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang, Nana Mulyana mengatakan, Pemerintah Desa harus menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 terlebih dahulu sebagai dasar perubahan APBDes. Perubahan APBDes tersebut dilakukan agar Dana Desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.