Akibat Virus Korona, Resepsi Pernikahan Harus Diundur

0 Komentar

KARAWANG -Masyarakat yang ingin melaksanakan persepsi pernikahan untuk semantera ini harus diundur terlebih dahulu. Pasalnya, berdasaran surat edaran dari Kementerian Agama, mulai dari tanggal 1 sampai 21 April dianjurkan untuk tidak melakukan prosesi pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kepala KUA Tirmulya, Ujang Rahmat mengatakan, ditengah pandemik wabah virus corona, prosesi pernikahan harus diundur terlebih dahulu berdasarkan surat edaran dari kementerian agama. “Untuk semantara, kita tidak bisa melaksanakan pernikahan sesuai dengan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.
Dikatakan, bagi masyarakat yang sudah mempunyai rencana prosesi pernikahan bulan-bulan ini. Terpaksa harus menunda terlebih dahulu sampai wabah corona hilang atau menunggu surat edaran selanjutnya yang dikeluarkan oleh kementrian agama.
“Bukan melarang tidak boleh menikah tapi diundur terlebih dahulu. Masyarakat harus mengerti dan paham, karena sekarang sedang ramai virus corona. Untuk waktunya belum bisa ditentukan, melihat kondisi terlebih dahulu, jika memungkinkan baru bisa dijalankan,” terangnya.
Ia berharap, kepada semua masyarakat untuk bisa menjalankan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. “Mari kita bersama-bersama cegah penyebaran virus corona,” harapnya.
Ia menambahkan, dalam menikahkan suami istri tentu harus menjalankan aturan yang yang berlaku UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang diubah. Salah satunya ketentuan dalam pasal 7.
“Dulu umur minimal perkawinan hanya diizinkan apabila pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sekarang dalam aturan baru pria dan wanita minimal harus 19 tahun,” pungkasnya.(use/ded)

0 Komentar