Menulis Buku Ajar bagi Guru, Hukumnya Wajib, Sunah atau Mubah

0 Komentar

Salah satu materi yang cukup menggelitik sehingga penulis langsung mengembangkan dalam artikel ini adalah daring yang dilakukan oleh Dr. Choirul Amin,M.M. dimana dalam kesempatan itu beliau mengadakan jejak pendapat atau semacam riset sederhana tentang tanggapan peserta tentang menulis buku bagi seorang guru itu hukumnya wajib, sunah atau mubah. Ternyata jawaban yang diberikan oleh Guru Geografi cukup beragam, yaitu yang menjawab Sunah 52,2 %, yang menjawab Mubah 20,7 %, yang menjawab Fardu ain 17, 2 % dan sisanya 6,6 % menjawab fardu kifayah, datanya nampak pada diagram di bawah ini.
Riset kecil ini ingin mengetahui motivasi menulis bukua bagi guru. Bila motivasinya tinggi yang tercermin dalam menjawab wajib maka dalam ilmu statistic berarti ada hubungan linier antara motivasi dengan produk buku ajar yang dihasilakan, begitu pula sebaliknya.
Dalam tataran filosofi, motivasi internal semacam ini sangat penting dalam rangka memacu guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran karena dengan menyusun buku ajar, mereka akan menguasai ilmunya dan bisa mengembangkan ilmunya dan ditransfer pada siswa. Maka peran guru dan figurnya akan menentukan keberhasilan pembelajaran.
Alasan merekapun sangat beragam. Bagi guru yang mengatakan wajib antara lain karena beranggaapan bahwa dengan menulis siswa akan memahami yg akan disampaikan oleh guru. Buku diibaratkan jalan pemikiran seorang guru untuk memberikan ilmu pada siswa.
Juga ada yang mendasarkan pada Hadis “Sampaikanlah walau satu ayat” dimaknai dengan menyampaikan ilmu (meskipun fakir ilmu) melalui menulis buku, dan mestinya seorang Guru tidak Fakir ilmu (dengan sebutan Profesionalnya). Ada juga yang gak mengatakan wajib karena biar menguasai ilmu yang akan disampaikan.
Juga wajib bisa jadi kalau memang pada saat itu waktunya memang harus dibuat karena adanya hal penting yang wajib disampaikan ke pengguna ilmu demi tersampaikannya tujuan nyata dan yang betul-betul dibutuhkan oleh semua khalayak umum maupun khusus demi untuk membentuk masa depan peserta didik.
Guru yang menentukan pilihan sunah dengan dalih yang beranekaragam mulai dari kemampuan dan minat guru di bidang yang berbeda-beda . Alasan lainnya setuju sunah karena guru harus belajar menulis buku untuk mendapatkan nilai dalam rangka mendapatkan penilaian angka kredit apalagi untuk naik dari IV a ke golongan yang lebih tinggi. Ada juga yang beralasan biar bisa mencari solusi pembelajaran terhadap problem di kelas.

0 Komentar