Dipangkas Rp227 Miliar, Pemda Subang Kencangkan Ikat Pinggang

0 Komentar

SUBANG-Kencangkan ikat pinggang! Begitulah Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengatakan kondisi yang tengah dialami Pemda Subang dalam melaksanakan program di tengah Covid-19. Apa yang dikatakannya beralasan, akibat pandemi Covid-19 ini Pemda Subang pun terkena dampak secara keuangan.
Pemerintah pusat memangkas dana transfer pusat ke Pemda Subang sebesar Rp227 miliar. Pemotongan tersebut untuk penanganan Covid-19.
Selain pendapatan dari pemerintah pusat yang mengalami pemotongan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan kedua (April, Mei dan Juni) pun diprediksi mengalami penurunan.
“Dengan adanya pengurangan sekitar Rp227 miliar APBD kita dari sisi pendapatan, mau tidak mau kita mengencangkan ikat pinggang dalam pembangunan Kabupaten Subang. Tentu pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan di Kabupaten Subang,” ungkap wakil bupati berkacamata itu kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.
Dengan pendapatan berkurang yang kemudian pembangunan atau program yang telah direncanakan terkena imbasnya, hal tersebut terlihat dengan adanya penundaan sejumlah program kegiatan Pemda Subang.
Wabup khawatir jika sejumlah program tidak ditunda, Pemda tidak mampu membayar. “Kita kunci dulu kegiatan-kegiatan, project-project yang ada agar kita bisa menentukan dulu. Khawatir ketika project jalan, terus kita engga ada uang untuk bayar,” ujarnya.
Wabup menuturkan, pemotongan anggaran sebesar Rp227 miliar oleh pemerintah pusat sangat berat bagi Pemda Subang untuk membangun sesuai dengan yang telah direncanakan dari awal. Apalagi Pemda, kata dia, harus melakukan relokasi dan realokasi kegiatan-kegiatan untuk pencegahan Covid-19.
“Ya mau tidak mau kami terus berupaya untuk menyesuaikan atau menyeleraskan dengan anggaran yang ada. Namun yang jelas saat ini kita fokus dulu untuk menyelesaikan Covid-19,” ujarnya.
Meskipun saat ini tengah fokus penanganan Covid-19, kata dia, Pemda juga menganalisa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan. Mana yang bisa ditunda sementara waktu dan kegiatan mana yang paling urgen untuk dilaksanakan.
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Subang, H Syawal mengatakan, pemangkasan dana transfer dari pusat tersebut berdasarkan PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah & Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

0 Komentar