Kadisparpora: Restoran Tetap Buka, Harus Perhatikan Protokol Covid-19

0 Komentar

SUBANG-Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang menyebut hingga saat ini objek wisata maupun tempat-tempat hiburan masih tutup. Mengingat aturan dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Disparpora Subang, Asep Setia Permana mengatakan, berdasarkan edaran dari BNPB masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei. Dengan demikian, Disparpora Subang telah menyampaikan hal tersebut kepada para pengelola destinasi wisata dan hiburan untuk sementara tutup.
Berdasarkan pantauannya, kata dia, pengelola wisata dan hiburan mematuhi aturan tersebut untuk tutup sementara waktu ini sampai kondisi membaik kembali.
Dengan menutup sementara tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengelola wisata menutup sementara karena lebih aman, dari pada terkena Covid-19 itu lebih berbahaya. Ini dalam rangka mendukung agar Covid-19 ini segera selesai,” katanya kepada Pasundan Ekspres.
Sementara itu, untuk rumah makan atau restoran tetap buka. Tapi dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Rumah makan tetap buka karena untuk kebutuhan masyarakat, hanya ikuti protokol kesehatan. Jadi hanya beli, dan makannya di rumah karena tidak boleh berkerumun orang,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk hotel pun saat ini masih beroperasi. Meskipun begitu, Asep meminta agar mematahui protokol kesehatan.
Namun, dia pun tidak menutupi informasi adanya sebagian hotel yang ikut tutup juga sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan karena beban operasional tetap ada, namun pendapatan tidak ada.
Asep mengatakan, dampak dari Covid-19 ini pada akhirnya berdampak kepada para pekerja di industri wisata, hiburan maupun perhotelan. Mereka pun akhirnya ada yang dirumahkan. Berdasarkan data yang diterimanya ada sekitar 1.400 orang yang dirumahkan, kemudian meraka mengajukan kartu pra kerja. “Istilahnya itu dirumahkan, data yang masuk ke saya itu ada 1.400 orang,” pungkasnya.(ysp/sep)

0 Komentar