KARAWANG-Sektor bisnis hotel dan restoran di Indonesia sudah merasakan dampak adanya wabah Covid-19 sejak Januari 2020 lalu. Begitupun di Kabupaten Karawang.
Pandemi Covid-19 yang terus menyebar di Indonesia membuat pendapatan industri perhotelan Karawang turun dratis.
Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang mencatat tingkat okupansi hotel terus mengalami penurunan yang cukup signifikan dengan jumlah hunian kamar hotel hanya mencapai 20 peesen.
Ketua Bidang Hotel PHRI Karawang, Dasep Supriatna Barlie mengatakan, turunnya okupansi hotel ini sudah terjadi sejak bulan januari dan terus berlanjut pada bulan Februari, Maret, hingga bulan April ini.
“Bila kondisi ini terus terjadi, kemungkinan akan lebih banyak hotel yang memilih tutup karena besarnya beban operasional yang harus dikeluarkan. PHRI Karawang mencatat hingga pertengahan bulan ini sudah tiga hotel menutup usahanya lebih awal,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, okupansi di bulan Januari memang masih bagus rata – rata di seluruh Karawang 48 persen. Namun okupansi kita drop di bulan Februari 28 persen dan sampai sekarang di bulan April ini sudah 3 hotel tutup untuk sementara.
“Tdak menutup kemungkinan jika Covid-19 ini berkepanjangan hotel yang lain pun akan mengalami hal yang sama,” kata Dasep.
Dia mengatakan, Covid -19 memukul semua sektor usaha perhotelan baik yang berada di luar kawasan Industri maupun yang berada di dalam kawasan. Hanya perbedaannya cepat atau lambat.
Dia menjelaskan, untuk hotel-hotel yang berada di dalam kawasan industri memang dampaknya agak lama karena banyak tamu yang tinggal lama atau longstay. Tetapi untuk hotel – hotel dengan market tertentu yang pangsa pasarnya banyak bekerja sama dengan pemerintahan sangat terdampak walaupun tidak terlalu cepat.
“Sementara hotel yang masih bertahan menyiasatinya dengan merumahkan sebagian karyawannya dan menutup beberapa fasilitas untuk menekan biaya operasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Dasep menuturkan, langkah PHRI Kabupaten Karawang sendiri sebagai antisipasi adalah mengajukan beberapa relaksasi diantaranya dengan mengajukan penundaan pajak, pembayaran listrik dan hal – hal lain yang menyangkut dengan kesejahteraan tenaga kerja.