Empat Besar Corona, Karawang Ajukan PSBB

0 Komentar

Oleh: Yuyun Suminah
Aktivis Muslimah karawang

Penyebaran Virus Covid-19 di Karawang semakin meluas, tercatat 45 kasus positif corona hingga Minggu (12/4) dua diantaranya meninggal dunia. Ya. Karawang termasuk daerah empat besar se Jawa barat setelah Bandung, Depok dan Bogor.
Jumlah positif Corona di Jawa Barat, Minggu (12/4) pukul 19.43 WIB, mencapai 450 kasus. Sebelumnya, pada Jumat (10/4), jumlah kasus positif Covid-19 berada di angka 388. Artinya, ada penambahan 62 kasus positif corona baru dibanding sebelumnya. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 tetap berjumlah 43 orang, dua diantaranya di Kabupaten Karawang. Dan data pasien sembuh juga tidak berubah, yakni 19 orang (pikobar.jabarprov.go.id)
Pemerintah Karawang pun melakukan antisipasi meluasnya penyebaran Virus tersebut dengan melakukan patroli rutin yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, tim Damkar serta tim kesehatan. “Mereka juga aktif memeriksa masyarakat yang ODP, PDP ataupun OTG hingga tingkat Desa,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Karawang dr Fitra Hergyana. (RadarKarawang)
Tak hanya patroli rutin pemerintah karawang juga menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul atau menggelar acara apapun. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin ke tiap-tiap desa hingga tingkat RT, pembagian hand sanitizer, pembuatan wastafel atau tempat cuci tangan di tempat-tempat umum. Dan menutup sejumlah tempat keramaian seperti mall, café dan restoran sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Lantas Akankah PSBB?

Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Karawang adalah segera PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jadi yang diliburkan bukan hanya anak sekolah dan menutup pusat-pusat perbelanjaan saja, yang rawan penyebaran virus karena di situlah banyaknya orang-orang berkumpul. Kalau berkumpulnya orang-orang bisa memicu penyebaran virus lantas kenapa para Buruh pabrik tidak diliburkan juga?
PSBB seharusnya berlaku juga dengan para buruh pabrik demi memutus rantai penyebarannya. Jadi yang boleh beraktivitas di luar hanya petugas kesehatan, aparat, petugas kontibusi makanan dan orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan mendesak yang diperbolehkan keluar sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang sudah ditentukan.

0 Komentar