Catat, Ini Kondisi yang Diperbolehkan Membatalkan Puasa

0 Komentar

Berpuasa di bulan Ramadhan bagi seorang muslim, adalah sebuah kewajiban, khususnya mereka yang sudah layak menjalankannya.
Perintah untuk berpuasa juga tertuang dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah ayat 183:  yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Selain wajib, berpuasa juga bermanfaat bagi kesehatan  seperti pendapat beberapa ahli yang berpendapat bahwa puasa dapat membantu tubuh dalam meregulasi gula darah dan tekanan darah tinggi.
Ada kondisi tertentu di mana, seorang muslim boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di lain hari atau mengganti dengan membayar fidyah
Berikut kondisi yang memperbolehkan membatalkan puasa:

  • Sakit dan Musfir

Orang sakit dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Penjelsan mengenai hal ini terdapat dalam Al-Baqarah: 184 yang artinya.” Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.”

  • Hamil dan Menyusui

Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:
“Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) sholat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad)

Baca Juga:Sidak, Disperindag Karawang Temukan Toko Jual Barang KadaluarsaInilah Alasan Pasien Pertama Positif Covid-19 Malah Isolasi di Rumah

  • Orang lanjut usia (lansia)

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberikan keringana dapat tidak berpuasa, namun diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (ysp/ded) 

0 Komentar