Sedangkan untuk persiapan PSBB, hingga kemarin, 30 April, Pemkab Subang masih merumuskan langkah-langkah persiapan. Sebab dalam Peraturan PSBB, pemerintah daerah harus melakukan sejumlah langkah analisa penyebaran Covid-19 dan pencegahan.
Selain itu, harus menjamin keamanan dan kebutuhan dasar masyarakat agar tetap terpenuhi. Juga ketentuan sanksi bagi pelanggar PSBB.(red)