Saya mencoba mengulas prespektif lain dari himbauan ini. Saya termasuk orang yang paling taat terhadap pemerintah. Tapi bisa juga saya menjadi orang yang pertama kali menentang hal tersebut jika berlawanan dengan akidah saya. Sama kejadiannya dengan hal yang terjadi saat ini.
Menurut saya fatwa MUI tidak bisa sepenuhnya dilaksankan. Misalnya didaerah yang penyebaran covid-19 belum mewabah, bukan berarti nanti jika telah banyak yang terinfeksi baru berikhtiar. Tapi himbauan untuk menegakkan salat jamaah dirumah masing- masing ini belum bisa terealisasi dengan baik. Kenapa? Karena tidak semua kaum muslimin paham dan tau cara menjalankan salat dengan benar.
Apalagi ditengah penyebaran pandemik ini. Kasus yang sangat miris dan saya liat langsung kejadian dilapangan akibat dari himbauan ini adalah dimana orang- orang awam yang biasa melaksanakan jamaah dimasjid dan sekarang diminta untuk tegakkan salat di rumah padahal mereka hanya orang- orang yang ikut salat berjamaah saja. Mereka melakukan suatu ibadah yang bisa dibilang hal ini merupakan sesuatu yang baru dalam agama. Apa itu? Ya bisa kita katakan bid’ah. Mereka melaksankan salat terawih berjamaah dirumah dengan dipimpin seorang imam dari masjid dengan cara menyambungkan pengeras suara ke rumah- rumah mereka.
Disisi lain ada yang mengerjakan salat berjamaah di rumah salah satu orang katakanlah mereka adalah imam atau pemimpin di kampung tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya seperti yang telah saya ulas di atas. Banyak petunjuk untuk agar tetap bisa salat jamaah di rumah, misal dengan membaca surah- surah hafalan yang telah dihafal semampu kita. Menurut saya ini hanya berlaku bagi orang- orang yang sudah memiliki hafalan, lantas bagaiamana dengan yang belum ada hafalan sama sekali? Atau misal yang tidak hafal Al-fatihah? Atau belum tau gerakan salat? yang biasanya salat hanya ikut- ikutan pada salat jamaah? Bukankah hal ini sangat disayangkan?
Tolong, mereka hanyalah norang- orang yang ingin menambah amalan mereka di bulan yang penuh berkah ini dengan ikut salat berjamaah. Tapi, jika salat jamaah ditiadakan di masjid, lantas mereka mau salat dimana? Apakah kita mau saudara- saudara kita meninggalkan salat? Kita tidak berhak atas hidup mereka, seandainya mereka yang tidak punya hafalan tersebut berdiam di rumah dan qodorullah, terinfeksi wabah ditambah dengan tidak shalat.