Pemkab Karawang Mulai Distribusikan Bantuan Paket Sembako dan Uang

0 Komentar

Gandeng Kantor Pos dan Ojek Online
KARAWANG-Pemkab Karawang mulai mendistribusikan bantuan paket sembako dan uang tunai dari Pemprov Jabar, Senin (4/5).
Bupati karawang, Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, ada sebanyak 100.474 Kepala Keluarga yang akan mendapatkan bansos dari Provinsi Jabar. Untuk di tahap pertama tersebut, Karawang baru menerima sekitar 5.174 paket bantuan yang akan diberikan kepada 1.713 KK.
“Bantuan tersebut akan disalurkan untuk 100.474 kepala keluarga yang terdata dalam daftar keluarga rumah tangga sasaran non data kesejahteraan sosial penerima bantuan dari pemprov jabar yang terdampak covid-19.Tahap pertama akan disalurkan kepada 5.174 warga penerima,” kata Bupati karawang, Cellica Nurrachadiana saat sebelum melepas pendistribusian bantuan di Kantor Pos.
Bupati memaparkan, bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov Jabar yakni berupa tunai dan pangan non tunai senilai uang Rp500 ribu per Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Rinciannya, lanjut dia, yakni bantuan tunai senilai Rp150 ribu per keluarga serta bantuan pangan non tunai mulai dari beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, gula pasir 1 kiloggram, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), vitamin C, mi instan sebanyak 16 bungkus, telur 2 kg, dan minyak goreng 2 liter, semuanya total Rp350 ribu.
Penyaluran bantuan berupa sembako ini dilakukan jelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang akan diterapkan Rabu pekan depan.
“Bantuan yang diberikan kepada warga selama 4 bulan ke depan itu dilakukan melalui jasa kantor pos dan ojek online yang diantar langsung ke rumah masing-masing warga,” bebernya.
Ia menjamin sebanyak 484.319 warga di Karawang menerima bantuan sosial. Pasalnya ada 7 program bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Yakni program PKH, program kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan sosial Kemensos sebesar 600 ribu, BLT dari dana desa 600 ribu, dana Provinsi 500 ribu (berua sembako dan uang 150 ribu) hingga 4 bulan ke depan dan bantuan pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Warga yang berhak menerima bantuan sosial:

Golongan 1: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial( DTKS) dengan jumlah total 255.985.
Asal bantuan dari Pemerintah Pusat/Pemprov berupa sembako dan uang.
Golongan 2: NON DTKS (diluar DTKS) atau warga rawan miskin tapi tidak terdaftar bantuan dengan jumlah 228.334.

0 Komentar