KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyebut tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus yang mematikan ini tidak akan berhasil. Oleh karena itu Cellica meminta semua pihak untuk melupakan sejenak kepentingan pribadi atau golongan, apalagi kepentingan politik, untuk bersama-sama melawan virus corona.
Menurut Cellica tingkat penyebaran covid-19 di Karawang cukup mengkhawatirkan belakangan ini. Tercatat kasus positif covid-19 hingga Minggu (3/5) sudah mencapai 119 kasus. Meski tingkat kesembuhan pasien mencapai 53,7 %, namun angka penyebarannya menunjukan grafik tinggi dalam dua hari kebelakang.
“Dalam dua hari pasien positif mencapai 19 kasus, ini kasus paling tinggi yang pernah kita tangani,” kata Cellica.
Cellica mengatakan posisi kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Bekasi dan Jakarta sangat rawan dalam penyebaran covid-19. Terbukti dari banyak kasus yang sudah ditangani berasal dari klaster Jakarta dan Bekasi. “Sementara mereka yang di Jakarta dan Bekasi sering melewati Karawang sehingga kita juga ikut terjangkit,” katanya.
Rupanya penyebaran covid-19 di Kabupaten Karawang menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, langsung mengintruksikan Bupati Cellica agar Karawang bersama dengan Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran covid-19. Ridwan Kamil mengatakan pelaksanaan PSBB di Bodetabek berhasil menekan penyebaran covid-19.
“Pak Gubernur meminta kita mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelasanaan PSBB. Pemerintah Provinsi yang mengusulkan ke Kementerian Kesehatan meminta persetujuan PSBB dan sudah disetujui per 1 Mei,” kata Cellica.
Cellica juga menjelaskan PSBB tidak sama dengan Lockdown sehingga masyarakat tidak perlu memandang itu sebagai fenomena menyeramkan. PSBB hanya membatasi sebagaian kegiatan masyarakat, namun tidak menghentikan seluruhnya.
“Masyarakat masih bisa lewat kok sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Yang dibatasi itu misalnya angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang setengahnya saja, tapi tidak menghentikannya,” ujar Cellica.
Di Karawang sendiri, PSBB akan diterapkan di 18 kecamatan yang masuk zona merah. Sementara 12 kecamatan sisanya akan mengikuti pola pembatasan sosialnya disesuaikan dengan kondisi terakhir. “Kalau zona merah kita akan lebih ketat menerapkan PSBB, tapi untuk zona hijau mengikuti perkembangan saja,” tambahnya.