Langgar Jam Operasional, Swalayan Akan Ditindak Tegas

0 Komentar

Rumah Makan Dilarang Melayani Makan di Tempat
KARAWANG-Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang yang akan diberlakikan 6 Mei 2020, akan adanya pembatasan jam operasional untuk pasar dan toko swalayan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Katawang, akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, pasar tradisional hanya akan beroperasi mulai pukul 03.00 hingga 17.00 WIB, kecuali toko sembako. Sedangkan toko swalayan hanya boleh beroperasi mulai pukul 09.00 himgga pukul 17.00 WIB.
Begitu pun untuk rumah makan dan caffe, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB.
“Untuk rumah makan dan caffe juga tidak diizinkan menyediakan meja dan kursi, karena tidak boleh melayani makan di tempat,” kata dia, Selasa (5/5).
Ia juga menegaskan, bagi industri yang akan beroperasi selama masa PSBB diwajibkan untuk memiliki izin operasional dan mobilitas dari Kementrian Perindustrian.
“Industri harus ada izin operasional dan monilitas. Karena kalau gak ada itu berarti tidak masuk pengecualian,” tegasnya.
Diasperindag akan turut memantau jalannya PSBB Karawang. Jika kedapatan adanya pelanggaran yang dilakukan, sanksi tegas akam diberikan.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan tegur keras dengan memasang segel bahkan menutup paksa,” tandasnya. (use/ded)

0 Komentar